Progres 92,82%, Ini Tantangan dan Capaian Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Progres 92,82%, Ini Tantangan dan Capaian Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulut

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus saat menyampaikan laporan terkait capaian pembentukan koperasi merah putih di Provinsi Sulut (Foto: Sulut24/fn)

Meski terkendala notaris, Gubernur Yulius Selvanus optimistis seluruh wilayah Sulawesi Utara dapat rampungkan pembentukan KMP sesuai target

Sulut24.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatat progres yang cukup menggembirakan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh kabupaten dan kota. Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyampaikan bahwa pembentukan KMP telah mencapai 92,82 persen dari total kelurahan dan desa yang ada.

Namun di balik capaian tersebut, terdapat kendala yang signifikan yaitu terbatasnya jumlah notaris di berbagai wilayah. Keterbatasan ini membuat proses penerbitan akta dan legalitas koperasi berjalan lambat. 

“Masalah utama kita saat ini adalah keterbatasan notaris. Banyak wilayah yang harus menunggu lama untuk proses legalitas koperasi,” ujar Gubernur Yulius, Sabtu (31/5) saat menyampaikan laporan pada acara peluncuran dan dialog pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih di Provinsi Sulawesi Utara.

Secara rinci, beberapa daerah telah mencatat progres sangat baik. Kota Manado menjadi salah satu yang terdepan dengan 87 kelurahan yang seluruhnya telah menyelesaikan musyawarah kelurahan khusus. Dari jumlah tersebut, 56 koperasi dalam proses akta notaris dan 8 di antaranya telah resmi berbadan hukum.

Di Kota Kotamobagu, dari total 33 kelurahan dan desa, seluruhnya juga telah menyelesaikan musyawarah. Sebanyak 32 koperasi kini dalam proses pengurusan akta notaris dan 1 koperasi telah berbadan hukum.

Kota Tomohon menunjukkan progres serupa dengan 44 kelurahan yang sudah 100 persen melaksanakan musyawarah. Sebanyak 13 koperasi dalam proses notaris, dan 3 telah berbadan hukum.

Sementara itu, Kabupaten Minahasa mencatat 243 dari 270 desa dan kelurahan (90 persen) telah melaksanakan musyawarah. Saat ini ada 22 koperasi dalam proses akta notaris dan 9 di antaranya telah berbadan hukum.

Kabupaten Bolaang Mongondow menunjukkan progres sempurna dalam pelaksanaan musyawarah dengan 202 desa dan kelurahan yang seluruhnya telah selesai. Dari jumlah tersebut, 67 koperasi tengah mengurus akta notaris dan 11 telah berbadan hukum.

Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatatkan 148 dari 167 desa dan kelurahan (88,6 persen) yang telah menyelesaikan musyawarah, dengan 5 koperasi dalam proses notaris dan 2 koperasi telah berbadan hukum.

Kabupaten Kepulauan Talaud juga telah menyelesaikan 100 persen musyawarah di 153 desa dan kelurahan, dengan 23 koperasi dalam proses notaris, namun belum ada yang berbadan hukum.

Minahasa Selatan mencatat 100 persen musyawarah di 177 desa dan kelurahan, dengan 10 koperasi dalam proses notaris dan 2 koperasi sudah berbadan hukum. Minahasa Tenggara juga menunjukkan progres serupa dengan seluruh 144 desa dan kelurahan telah menyelesaikan musyawarah. Saat ini, 119 koperasi dalam proses notaris dan 9 telah berbadan hukum.

Minahasa Utara juga mencatat 100 persen musyawarah di 131 desa dan kelurahan, meskipun baru terdapat 4 koperasi dalam proses akta dan satu yang telah berbadan hukum.

Beberapa daerah lainnya masih menunjukkan progres rendah. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) misalnya, baru mencapai 64 persen musyawarah dari total 107 desa dan kelurahan, dan belum ada koperasi dalam proses notaris maupun yang berbadan hukum.

Sementara itu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sudah menyelesaikan musyawarah di seluruh 81 desa dan kelurahan, dengan 10 koperasi dalam proses akta namun belum ada yang berbadan hukum. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur juga telah menyelesaikan 100 persen musyawarah di 81 desa dan kelurahan, dengan 4 koperasi sedang dalam proses akta.

Kabupaten Kepulauan Sitaro mencatat progres penuh pada 93 desa dan kelurahan yang sudah menyelesaikan musyawarah, dengan 53 koperasi dalam proses akta notaris dan 3 yang telah berbadan hukum.

Gubernur Yulius Selvanus menyatakan optimisme bahwa seluruh proses pembentukan koperasi dapat segera diselesaikan. Ia menekankan pentingnya peran koperasi dalam menguatkan ekonomi rakyat di tingkat desa dan kelurahan.

“Tujuan utama dari Koperasi Merah Putih adalah mengembalikan kedaulatan ekonomi kepada rakyat, dimulai dari level terbawah. Ini bukan sekadar program, tetapi gerakan bersama,” tegasnya. (fn)