Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan ke Presiden Prabowo
Hence Mandagi (Foto: ist)
Desak Pembatalan SK Dewan Pers, Sertifikasi Ilegal, dan Penataan Pers Nasional.
Sulut24.com - Dewan Pers Indonesia (DPI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengajukan delapan tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin kemerdekaan pers dan menghentikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Dewan Pers yang ada saat ini.
Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019 sekaligus Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, mengatakan tuntutan ini lahir dari praktik jurnalistik yang dinilai diskriminatif dan tidak profesional.
“Dampak negatif akibat Ketua Dewan Pers yang selama ini dipimpin oleh seorang yang tidak pernah menjadi wartawan profesional dapat berdampak luas dan mendalam, merusak pilar-pilar utama ekosistem pers itu sendiri,” kata Mandagi.
Delapan Tuntutan.
Dalam pernyataan resmi, DPI dan SPRI mengajukan tuntutan yang terbagi dalam tiga kategori:
Terkait Keanggotaan dan Struktur Dewan Pers:
1. Meminta pemerintah melindungi hak wartawan untuk bebas memilih organisasi wartawan, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Memberikan kesempatan bagi wartawan dari organisasi non-konstituen Dewan Pers untuk mencalonkan diri dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.
3. Melibatkan organisasi pers non-konstituen berbadan hukum dalam pencalonan dan pemilihan anggota Dewan Pers.
4. Membatalkan peraturan yang ditetapkan sepihak oleh Dewan Pers, sesuai pernyataan pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator.
5. Membatalkan Surat Keputusan Presiden tentang hasil pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025–2028, yang dianggap menghilangkan hak wartawan non-konstituen.
Terkait Sertifikasi dan Regulasi:
6. Menindak penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan tanpa lisensi resmi dari pemerintah atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
7. Meminta BNSP menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi lembaga penguji kompetensi oleh Dewan Pers.
Terkait Peran Pemerintah:
8. Meminta dukungan pemerintah untuk menata kembali kehidupan pers nasional serta membersihkan Dewan Pers dari oknum elit dan mantan pejabat yang dianggap memanfaatkan lembaga tersebut.
Kritik terhadap Kepemimpinan Dewan Pers
Mandagi menilai kepemimpinan Dewan Pers yang bukan dari kalangan wartawan merusak independensi pers. Ia menyinggung praktik pembiaran pemberitaan demonstrasi dan kerusuhan di media arus utama yang menurutnya mengabaikan kode etik jurnalistik.
“Kepemimpinan ini berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas pers. Lihat saja terjadi pembiaran terhadap eksploitasi isu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai media mainstream nasional,” ujar Mandagi.
Diskriminasi Media Lokal dan Isu Kriminalisasi
Mandagi menambahkan bahwa mayoritas wartawan dan media lokal merasa terdiskriminasi, terutama dalam program kerja sama media dengan pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers Indonesia bukan hanya milik para elit konstituen yang bertahun-tahun menikmati ratusan miliaran rupiah uang rakyat, termasuk hasil pajak dari wartawan non konstituen,” katanya.
Menurut Mandagi, belanja iklan nasional hanya terpusat di Jakarta dan dikuasai konglomerasi media besar, sementara ribuan media lokal tidak mendapatkan distribusi yang merata. Kondisi itu, katanya, memperlemah pengawasan terhadap pejabat pusat dan daerah.
Harapan pada Presiden Prabowo
Mandagi berharap Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola pers. Ia menyebut kondisi pers tidak boleh dimanfaatkan pihak-pihak yang bertentangan dengan agenda pemberantasan korupsi dan mafia.
“Selamatkan pers Indonesia dari kelompok elit dan eks pejabat yang nihil pengalaman tentang pers,” pungkas Mandagi. (fn)


