Izin Berlayar Kapal di Melonguane dan Beo Wajib Ikuti SOP Kekarantinaan
Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Melonguane dan Beo, Gladys Nidya Kaunang (Foto: ist)
BKK Manado: Proses Bisa Selesai dalam Lima Menit Jika Dokumen Lengkap.
Sulut24.com, TALAUD - Kepala Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Melonguane dan Beo, Gladys Nidya Kaunang dari Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Manado, menegaskan bahwa penerbitan izin keberangkatan kapal wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) kekarantinaan kesehatan.
Ia menjelaskan setiap kapal yang akan berlayar, baik dalam maupun luar negeri, wajib memiliki Surat Izin Berlayar (SIB).
“SIB hanya dapat diterbitkan jika kapal memenuhi persyaratan kesehatan seperti SSCEC, sertifikat P3K, dan buku kesehatan kapal yang valid,” kata Gladys dalam keterangan kepada media, Jumat (5/9).
Menurut prosedur, agen pelayaran harus mengajukan permohonan Port Health Quarantine Clearance (PHQC) melalui sistem Sinkarkes atau secara manual.
Petugas BKK kemudian melakukan verifikasi dokumen kesehatan, legalisasi daftar awak kapal, serta pemeriksaan langsung kondisi kapal sebelum mencatat data pada registrasi keluar masuk.
Jika persyaratan lengkap, izin berlayar kesehatan diterbitkan, sedangkan dokumen tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi. Agen pelayaran juga wajib melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum dokumen diserahkan.
Gladys mengatakan sistem Sinkarkes memungkinkan seluruh proses dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan hingga persetujuan akhir.
“Tahap akhir berupa approval dan e-signature dilakukan oleh Kepala Balai atau pejabat berwenang. Dokumen seperti PHQC, SSCEC, dan P3K diterbitkan secara digital dengan barcode resmi dan tanda tangan elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan penerapan sistem digital membuat penerbitan izin lebih transparan, akuntabel, dan efisien.
“Jika semua persyaratan lengkap, proses penerbitan bisa selesai hanya dalam lima menit,” pungkas Gladys. (Ezra)


