Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online untuk Atur Status dan Perlindungan Pengemudi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online untuk Atur Status dan Perlindungan Pengemudi

Tiga orang pengemudi ojek online saat beristirahat (Foto: Sulut24/fn)

Perpres Ojol akan menjadi payung hukum sementara sebelum aturan setingkat undang-undang disahkan.

Sulut24.com - Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol), dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para pengemudi di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa draf Perpres tersebut telah diterima oleh pihak Istana dan sedang dalam tahap komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian, perwakilan pengemudi, dan pakar hukum.

“Dari draf itu kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo, dikutip dari Fortuneidn.com.

Perpres ini dirancang untuk memperjelas status hukum dan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, yang selama ini berada di area abu-abu tidak sepenuhnya sebagai karyawan, namun juga bukan mitra bebas.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh pengemudi ojol mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Yassierli. “Kami juga ingin memastikan hubungan kerja yang adil dan transparan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.”

Yassierli menambahkan bahwa Perpres dipilih sebagai bentuk percepatan regulasi, sambil menunggu pembahasan undang-undang yang rencananya masuk dalam agenda legislasi tahun depan.

“Perpres dibentuk agar aturan menyangkut status ojol dapat dipercepat,” ujarnya. “Tapi sudah diusulkan untuk menjadi list pembahasan di tahun depan, nanti kita lihat.”

Dalam proses penyusunan, pemerintah menggelar dialog intensif dengan berbagai pihak untuk mencari titik temu terhadap sejumlah pasal yang masih menjadi perdebatan.

“Tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Namun secara umum sudah hampir semua,” tambah Prasetyo.

Selain status hubungan kerja, pemerintah juga akan mengatur mekanisme tarif yang adil agar tidak merugikan pengemudi maupun perusahaan. Sebelum disahkan, pemerintah berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan perwakilan aplikator dan asosiasi pengemudi untuk memfinalisasi isi draf.

Perpres Ojol diharapkan menjadi tonggak awal pembenahan ekosistem transportasi daring di Indonesia, dengan menegaskan hak dan kewajiban para pihak serta memperkuat perlindungan sosial bagi jutaan pengemudi yang bergantung pada sektor ini. (fn)