PTUN Manado Panggil Kepala Inspektorat Minut, RAKO Desak Eksekusi Putusan Dijalankan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PTUN Manado Panggil Kepala Inspektorat Minut, RAKO Desak Eksekusi Putusan Dijalankan

Kantor Inspektorat Minahasa Utara dan Ketua RAKO Harianto Nanga (Foto: ist)

Sidang pengawasan eksekusi dijadwalkan 23 Oktober, RAKO minta pelaksanaan putusan dipatuhi dan dorong pengawasan penggunaan uang negara.

Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memanggil Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemanggilan ini tercantum dalam Surat Nomor 022/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tertanggal 17 Oktober 2025, yang ditandatangani Panitera PTUN Manado, Joel J.A. Roeroe.

Sidang pengawasan eksekusi akan digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Kantor PTUN Manado. Pihak yang dipanggil sebagai termohon eksekusi adalah Kepala Inspektorat Minahasa Utara, sementara pemohon eksekusi adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara yang diajukan pihaknya pada akhir September 2025. 

Ia menilai langkah PTUN Manado ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami menghargai sikap PTUN Manado yang menjalankan tahapan eksekusi. Kami berharap pihak Inspektorat menghormati panggilan dan membawa dokumen yang diminta sesuai isi surat,” ujar Harianto Nanga, Selasa (21/10).

Harianto menambahkan bahwa proses eksekusi putusan harus dilakukan tanpa penundaan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum administrasi pemerintahan.

“Putusan yang sudah inkracht harus dilaksanakan. Keterlambatan atau kelalaian justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan,” ujarnya.

Menurut data PTUN Manado, surat pemanggilan tersebut mencantumkan agenda “pengawasan eksekusi putusan” serta imbauan agar pihak termohon membawa seluruh dokumen terkait pelaksanaan putusan.

Harianto menegaskan, selain memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, RAKO juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan uang negara di instansi pemerintah daerah.

“RAKO berkomitmen mengawal transparansi dan akuntabilitas. Pencegahan penyalahgunaan dana publik harus dimulai dari lembaga pengawasan internal seperti inspektorat,” katanya.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya PTUN Manado untuk menegakkan pelaksanaan putusan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur eksekusi atas sengketa administrasi pemerintahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (fn)