Bawaslu Sulut Batal Serahkan Dokumen Hibah Pemilu 2024, LSM RAKO: Sengketa Dilanjutkan ke Ajudikasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Sulut Batal Serahkan Dokumen Hibah Pemilu 2024, LSM RAKO: Sengketa Dilanjutkan ke Ajudikasi

Suasana pertemuan antara LSM RAKO dan Pihak Bawaslu Sulut (Foto: ist)

Mediasi di KIP Sulut Gagal Setelah Bawaslu Hanya Izinkan Dokumen Dilihat Tanpa Disalin atau Difoto.

Sulut24.com, MANADO - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) tidak menyerahkan data dan dokumen hibah dana Pemilu 2024 kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO dalam pertemuan tindak lanjut mediasi di kantor Bawaslu Sulut, Rabu (11/2/2026), sehingga proses sengketa informasi dipastikan berlanjut ke tahap ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP) Sulut.

Ketua LSM RAKO, Harianto, mengatakan pihaknya merasa kesepakatan mediasi sebelumnya tidak dijalankan. 

“Kami merasa terkecoh,” ujarnya usai pertemuan di halaman Sekretariat Bawaslu Sulut.

Menurut Harianto, dalam mediasi yang dipimpin panitera KIP Sulut pada 2 Februari 2026, Bawaslu Sulut menyatakan bersedia menyerahkan dokumen yang diminta setelah kelengkapan administrasi dipenuhi. Namun, dalam undangan tertanggal 9 Februari 2026, Bawaslu hanya menyebutkan agenda untuk memperlihatkan dokumen.

“(LSM) RAKO diundang Bawaslu (hanya) untuk memperlihatkan dokumen yang dimohonkan. Jadi, bukan menyerahkan seperti kesepakatan di mediasi, tapi (hanya) memperlihatkan,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, dokumen hanya dapat dilihat tanpa boleh digandakan, difoto, atau dibawa keluar. Ketentuan itu, menurut staf pengelola dokumentasi Bawaslu yang membacakan aturan, merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (Perki).

“Dokumen hanya bisa dilihat, tak bisa digandakan, difoto serta dibawa,” ujar staf tersebut.

Harianto menyatakan tidak melanjutkan proses mediasi dan akan meminta Majelis Komisioner KIP Sulut untuk membawa perkara ke ajudikasi. 

“Saya akan minta ke Majelis Komisioner pada sidang berikut untuk lanjut ke ajudikasi saja,” katanya.

Ia mengatakan datang memenuhi undangan bersama Sekretaris LSM RAKO dan didampingi dua panitera KIP Sulut sebagai bentuk keseriusan. 

“Saya sengaja ajak pengurus LSM RAKO lainnya dan minta didampingi Panitera KIP sebagai bukti keseriusan kami serta menjaga integritas organisasi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam mediasi awal, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan Komisioner Zulkifli disebut menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen yang diminta. 

Namun dalam pertemuan Rabu, hanya Atasan Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang menerima rombongan, sementara komisioner tidak mengikuti pembahasan hingga selesai.

Sengketa informasi ini berkaitan dengan permintaan data dan dokumen hibah dana Pemilu 2024 yang diajukan LSM RAKO kepada Bawaslu Sulut. 

Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi. (fn)