KIP Sulut Menangkan LSM Rako, Inspektorat Minsel Wajib Buka Dua Dokumen
Tanda terima permohonan eksekusi (Foto: ist)
Komisi Informasi Sulut memerintahkan Inspektorat Minahasa Selatan menyerahkan dokumen pengembalian kerugian negara APBD 2023–2024 kepada LSM Rakyat Anti Korupsi.
Sulut24.com, MANADO - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara mengabulkan seluruh permohonan LSM Rakyat Anti Korupsi dalam sengketa informasi publik melawan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (11/12/2025). Inspektorat kini wajib menyerahkan dokumen pengembalian kerugian negara APBD tahun anggaran 2023 dan 2024.
KIP Sulut Nyatakan Dokumen Pengembalian Kerugian Negara Bersifat Terbuka
Putusan bernomor register 049/XI/KIPSulut-PSI/2025 ditandatangani Majelis Komisioner yang diketuai Maidy M. Mamangkey, SE. Majelis menegaskan informasi yang diminta LSM Rakyat Anti Korupsi adalah informasi terbuka yang wajib diberikan.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan tersebut.
"Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon," lanjut putusan itu.
KIP Sulut juga memerintahkan Kepala Inspektorat Minsel memberikan dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Kronologi Sengketa Informasi
Sengketa bermula pada 2 September 2025. LSM Rakyat Anti Korupsi mengajukan permintaan tertulis kepada PPID Inspektorat Minsel untuk dua dokumen: Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara APBD T.A. 2023/2024 dan Bukti Penyetoran Pengembalian Kerugian Negara APBD T.A. 2023/2024.
Permintaan itu tidak ditanggapi. Pada 20 September 2025, LSM menyurati Bupati Minahasa Selatan selaku atasan PPID, namun juga tidak mendapat respons. Akhirnya pada 3 November 2025, LSM mengajukan penyelesaian sengketa ke KIP Sulut.
Inspektorat Kalah, Alasan "Rahasia Jabatan" Ditolak Majelis
Dalam persidangan, Inspektorat Minsel berdalih dokumen tersebut bersifat dikecualikan. Mereka mengklaim dokumen itu merupakan bagian dari pemeriksaan internal, tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, dan dilindungi sebagai rahasia jabatan.
Majelis komisioner menolak argumen itu. Fakta persidangan mengungkap bahwa dokumen serupa telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Hal itu membuktikan dokumen bukan bersifat rahasia.
Majelis juga merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
Selain itu, Inspektorat dinilai tidak melakukan uji konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP sebelum menolak permintaan informasi.
Reaksi LSM: "Kemenangan bagi Rakyat Minahasa Selatan
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga menyambut baik putusan ini.
"Ini kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," kata Harianto.
Ia menegaskan putusan ini bukan sekadar formalitas hukum.
"Putusan ini adalah kemenangan bagi rakyat Minahasa Selatan yang ingin mengawasi setiap rupiah uang negara," katanya.
Harianto menambahkan peringatan keras jika Inspektorat tidak mematuhi putusan.
"Jika Termohon kembali mangkir, mempersulit, atau hanya memberikan dokumen yang telah 'diblackout' tanpa alasan jelas, maka kami tidak akan ragu untuk mengajukan eksekusi ke Pengadilan dan melaporkan pimpinan PPID serta atasannya ke Ombudsman maupun aparat penegak hukum," tandas Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas putusan KIP Sulut. (fn)


