Tenant IT Center Nilai Proses Hukum Tidak Terbuka, Pengambilan Sampel hingga Penetapan Tersangka Dipertanyakan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tenant IT Center Nilai Proses Hukum Tidak Terbuka, Pengambilan Sampel hingga Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Andre Rumatora dan Gladys Kindangen (Foto: Sulut24/fn)

Karyawan dan tenant IT Center Manado menilai kasus dugaan pencemaran lingkungan sarat kejanggalan, mulai dari pengambilan sampel limbah hingga proses penetapan tersangka yang dinilai tidak transparan.

Sulut24.com, MANADO – Ratusan karyawan, staf, dan perwakilan tenant IT Center Manado menggelar aksi unjuk rasa di lobi gedung IT Center, Selasa (2/6/2026). Massa menyatakan penolakan terhadap dugaan kriminalisasi yang menjerat General Manager IT Center, Victor Lasut, sekaligus menolak wacana penutupan pusat perdagangan teknologi terbesar di Sulawesi Utara tersebut.

Dalam aksi damai itu, para peserta menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dapat terjadi apabila proses hukum berujung pada penutupan operasional IT Center.

Kepada awak media Andre Rumatora, HRD salah satu tenant di IT Center Manado, mengatakan tuntutan utama para pekerja dan pelaku usaha yang beraktivitas di dalam gedung tersebut hanya satu, yakni menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kriminalisasi terhadap General Manager IT Center.

"Tuntutan kami cuma satu, stop kriminalisasi terhadap General Manager IT Center. Karena kalau tidak dihentikan dan kemudian dinyatakan bersalah, maka gedung ini bisa ditutup. Kami para pengusaha kecil dan tenant yang ada di dalamnya mau mencari kehidupan di mana? Anak dan istri kami perlu makan. Kami ikut bersama pengelola hanya dengan satu tuntutan, hentikan kriminalisasi ini," ujar Andre.

Menurut Andre, berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan terkait dasar perkara dugaan pencemaran lingkungan yang menjerat manajemen IT Center.

"Sudah disampaikan kepada kami bahwa fakta persidangan mengarah pada satu hal, yaitu kriminalisasi. IPAL yang digunakan untuk pengambilan sampel ternyata bukan berasal dari saluran IT Center, tetapi dari saluran pembuangan air yang digunakan seluruh gedung yang ada di sekitar IT Center," katanya.

Ia juga menyoroti prosedur pengambilan sampel limbah yang menurutnya tidak sesuai dengan standar yang seharusnya berlaku dalam proses pembuktian perkara lingkungan.

"Jika ditarik ke belakang, prosedur pengambilan sampel juga tidak benar. Hanya datang lalu mengambil botol bekas air mineral untuk dijadikan wadah sampel. Padahal yang kami tahu ada prosedur yang sah secara hukum, ada wadah khusus dan tahapan yang harus dijalankan," ungkapnya.

Andre meminta Pemerintah Kota Manado dan DPRD memberikan perhatian terhadap nasib ribuan orang yang menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan IT Center.

"Pemerintah dan DPRD tolong bantu kami. Di dalam gedung ini ada ribuan tenant. Khusus tenant kami saja memiliki sekitar 200 karyawan. Jika IT Center tutup, semua akan kehilangan mata pencaharian," ujarnya.

Ia juga menilai tuduhan pencemaran lingkungan tidak sejalan dengan aktivitas usaha yang berlangsung di IT Center.

"Di IT Center tidak ada produksi handphone atau barang elektronik lainnya. Kami hanya menjual kembali barang yang sudah jadi. Aktivitas karyawan paling ke toilet atau membeli makan. Limbah yang dihasilkan adalah limbah rumah tangga, bukan limbah produksi yang menghasilkan limbah berbahaya," tegas Andre.

Lebih lanjut, ia mengaku terkejut dengan cepatnya proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka terhadap General Manager IT Center.

"Kami kaget saat GM ditetapkan sebagai tersangka. Saya pernah mengurus masalah hukum dan prosesnya bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Tetapi kasus dugaan pencemaran oleh IT Center ini berjalan sangat cepat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gladys Kindangen selaku Finance Accounting Building Management IT Center Manado mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari seluruh unsur yang beraktivitas di kawasan IT Center.

"Hari ini kami harus menyampaikan aspirasi kami. Saya mewakili seluruh pihak manajemen dan seluruh tenant. Ada sekitar 4.000 orang yang menggantungkan hidupnya di IT Center dan kami merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses yang berjalan," ujar Gladys.

Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang dianggap tidak dijalankan sebagaimana mestinya, mulai dari pengambilan sampel hingga proses penetapan tersangka.

"Kami melihat pengambilan sampel tidak dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada SOP yang jelas. Kemudian saat penetapan tersangka juga kami nilai tidak sesuai prosedur. Tiba-tiba kami menerima surat penetapan tersangka, sementara tahapan yang seharusnya dijalani tidak kami lalui," katanya.

Gladys juga menyoroti tidak adanya keterlibatan pihak yang dilaporkan dalam proses gelar perkara.

"Saat gelar perkara kami tidak diundang. Tiba-tiba kami menerima surat penetapan tersangka. Selama tiga kali proses praperadilan, pihak pelapor juga tidak hadir. Ini sebenarnya bagaimana? Maksudnya apa?" tanyanya.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut bukan hanya menyangkut individu tertentu, melainkan berdampak langsung terhadap ribuan pekerja dan pelaku usaha yang bergantung pada aktivitas ekonomi di IT Center.

"Di tempat ini ada begitu banyak orang yang mencari nafkah. Jangan sampai IT Center ditutup karena ribuan keluarga akan terdampak. Kami hanya meminta keadilan ditegakkan secara objektif dan sesuai prosedur," pungkasnya. (fn)