E-BKP Daerah Jadi Dokumen Penting bagi Nelayan Kecil, Ini Fungsi dan Syarat Pengajuannya - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

E-BKP Daerah Jadi Dokumen Penting bagi Nelayan Kecil, Ini Fungsi dan Syarat Pengajuannya

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

E-BKP daerah menjadi dokumen penting bagi nelayan kecil untuk legalitas kapal, pengajuan BBM bersubsidi, serta pendataan armada perikanan. Simak syarat dan cara pengajuannya melalui Sipalka Online.

Sulut24.com, MANADO - Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) untuk izin daerah menjadi salah satu dokumen penting bagi nelayan kecil dalam memenuhi legalitas usaha dan operasional kapal perikanan.

Kepala UPTD Balai Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BP2SDKP) Wilayah I Sulawesi Utara, Rony Tuage, menjelaskan E-BKP daerah merupakan dokumen digital resmi yang memuat identitas pemilik dan kapal perikanan, khususnya bagi nelayan kecil atau kapal yang kewenangan perizinannya berada di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Rony, E-BKP memiliki sejumlah fungsi bagi nelayan. Selain menjadi bukti legalitas kepemilikan dan operasional kapal perikanan, dokumen tersebut juga menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau BBM dengan harga khusus bagi nelayan.

"E-BKP daerah menjadi dokumen penting dalam legalitas kapal sekaligus mendukung proses pelayanan kepada nelayan," ujar Rony, Sabtu (26/9/2026). 

Di sisi pemerintah, keberadaan E-BKP juga berfungsi sebagai instrumen pendataan. Data yang tercatat dapat membantu dinas kelautan dan perikanan dalam memetakan jumlah serta kebutuhan armada penangkapan ikan di masing-masing daerah.

Untuk nelayan kecil atau pelaku usaha dengan kewenangan izin daerah, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan E-BKP. 

Persyaratan tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta Sertifikat Standar Pas Kecil atau dokumen kelaikan kapal.

Pemohon juga wajib menyiapkan foto kapal dari sisi samping dengan nama atau tanda kapal terlihat jelas. Untuk penggunaan alat tangkap tertentu, seperti jaring hela dasar, pemohon dapat diwajibkan melengkapi surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan E-BKP dilakukan secara daring melalui aplikasi layanan kapal resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sipalka Online. 

Dalam proses registrasi, pelaku usaha memilih kategori registrasi daerah, kemudian mengunggah data diri serta dokumen persyaratan, termasuk NIB, Pas Kecil dan foto kapal.

Setelah dokumen diajukan, proses verifikasi dilakukan oleh dinas perikanan daerah. Pelayanan juga dapat dilakukan melalui program Jemput Bola Perizinan (JEBOL IKAN) yang diselenggarakan di wilayah masing-masing untuk membantu nelayan dalam proses pengurusan dokumen.

Apabila seluruh persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, dokumen digital E-BKP diterbitkan melalui sistem dan dapat diunduh oleh pemohon.

Dengan sistem tersebut, proses administrasi kapal perikanan diharapkan menjadi lebih terdokumentasi sekaligus memudahkan nelayan kecil dalam memenuhi persyaratan legalitas dan mengakses layanan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perikanan. (fn)