Tahapan Coklit Selesai, Bawaslu Minut Temukan Berbagai Masalah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tahapan Coklit Selesai, Bawaslu Minut Temukan Berbagai Masalah

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail
(Istimewa)

Sulut24.com - Minut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara bersama jajarannya berhasil menemukan beberapa masalah dalam pengawasan pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Salah satu masalah yang menjadi temuan Bawaslu adalah adanya 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK.

Lalu temuan lainnya adalah adanya 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, tetapi tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Minahasa Utara Rahman Ismail menjelaskan bahwa masalah tersebut muncul karena KPU Minut beserta jajarannya diduga tidak melakukan proses Coklit dengan teliti.

Ia menambahkan permasalahan tersebut akan menyebabkan adanya pengulangan pekerjaan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan DPK untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK.

Menurutnya data tersebut seharusnya telah diselesaikan pada saat proses singkronisasi data.

Selain itu, tambahnya, ada 18 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan kemudian tidak terdaftar dalam form model A-KWK, kemudian ada juga temuan 4 pemilih dalam satu keluarga namun terdaftar di TPS yang berbeda.

Menurutnya seluruh masalah tersebut ditemukan berdasarkan uji petik Bawaslu Minut.

“Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajaran diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minut,” jelas Ismail, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya hambatan lain yang dialami oleh jajaran pengawas adalah tidak dapat diaksesnya Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU.

"Hal tersebut menyebabkan pengawas pemilihan tidak dapat melakukan pengawasan dan analisis secara menyeluruh dan komprehensif," jelas Ismail.

Menurutnya berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama.

"Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” tutup Ismail.
(Fn)