Organda Manado Soroti Operasional Bus Trans Manado, Ancam Gugat ke PTUN
Ketua Organda sebut pendapatan sopir mikrolet turun hingga 60 persen, desak integrasi transportasi seperti JakLingko.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Manado, Gazali Djamaan, menilai pengoperasian Bus Trans Manado telah menimbulkan dampak kerugian finansial signifikan bagi ribuan sopir mikrolet di Kota Manado.
Menurut Gazali, sejak kehadiran Bus Trans Manado, terjadi penurunan drastis jumlah penumpang pada sejumlah trayek yang selama ini dilayani angkutan kota (angkot). Ia menyebut, pada trayek Lapangan misalnya, yang sebelumnya bisa mencapai empat ritase per hari, kini berkurang hingga kurang dari satu setengah ritase.
“Kalau sebelumnya satu sopir bisa mengangkut 100 penumpang per hari, sekarang tinggal sekitar 10-20 penumpang. Pendapatan turun sampai 60 persen,” ujar Gazali dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (28/2).
Persetujuan Bersyarat Tak Dijalankan
Gazali menjelaskan, pada awalnya Organda Kota Manado menyetujui kehadiran Bus Trans Manado dengan sejumlah catatan. Salah satu syarat utama, kata dia, adalah agar bus tidak mengambil trayek yang telah dilayani mikrolet.
“Persetujuan itu diberikan dengan berbagai catatan, tetapi dalam praktiknya tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Manado,” katanya.
Baca: Uang Rusak Bisa Diganti, Ini Jadwal Layanan BI Sulut
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas teknis yang berwenang sebagai pembina angkutan umum. Menurutnya, saat ini angkutan kota terkesan dibiarkan tanpa kontrol, bahkan menjadi liar dan ilegal.
“Supir sekarang bisa ambil trayek di mana saja, yang penting berani, karena tidak ada lagi pengawasan,” ujarnya.
Uji KIR Tak Lagi Dilakukan Sejak 2018
Gazali mengungkapkan, sejak 2018, uji kelayakan kendaraan atau KIR bagi angkutan kota di Manado tidak lagi dilakukan secara berkala. Padahal sebelumnya, uji KIR dilakukan setiap enam bulan.
“Dulu mobil yang tidak layak jalan tidak diizinkan beroperasi. Sekarang banyak mikrolet yang sudah tidak layak jalan tetap beroperasi. Ini berbahaya bagi keselamatan penumpang,” tegasnya.
Ia juga menyebut kendaraan angkutan dari luar Manado kini bebas beroperasi di dalam kota tanpa pengawasan ketat.
Persoalkan Dasar Hukum Operasional
Selain aspek teknis, Organda juga mempertanyakan dasar hukum pengoperasian Bus Trans Manado. Gazali menyatakan, hingga kini Kota Manado belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyusun perda sesuai karakteristik daerah masing-masing sebagai dasar penerbitan peraturan wali kota (perwako) terkait operasional angkutan.
“Perda itu seharusnya menjadi dasar penerbitan izin trayek dan regulasi operasional. Jika belum ada, maka patut dipertanyakan legalitasnya,” kata Gazali.
Ancaman Gugatan ke PTUN
Atas sejumlah persoalan tersebut, Organda Kota Manado berencana mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Manado ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami menilai telah terjadi penyimpangan aturan dalam pengoperasian Trans Manado, sehingga kami mempertimbangkan langkah hukum,” ujarnya.
Gazali memperkirakan, jika kondisi ini terus berlanjut, sekitar 3.000 sopir mikrolet berpotensi kehilangan pekerjaan, terutama pada empat trayek terdampak, yakni Lapangan, Paal Dua, Kairagi, dan Malalayang.
“Pemerintah seharusnya menciptakan lapangan kerja, bukan malah menambah pengangguran,” katanya.
Minim Fasilitas Halte dan Keselamatan
Organda juga menyoroti fasilitas pendukung Bus Trans Manado. Gazali menyatakan, titik pemberhentian bus seharusnya dilengkapi halte dan fasilitas penyeberangan seperti zebra cross demi keselamatan penumpang.
“Bukan hanya rambu pemberhentian, tapi wajib ada halte sesuai aturan. Tanpa perda, fasilitas-fasilitas itu tidak tersedia secara memadai,” ujarnya.
Baca: Ekonomi Syariah Dinilai Jadi Peluang Strategis Dorong Pertumbuhan Inklusif di Sulut
Ia juga mengungkapkan berdasarkan catatan internal Organda, lokasi uji KIR di Manado yang digunakan untuk menguji Bus Trans Manado disebut belum lolos kalibrasi dari Kementerian Perhubungan, khususnya pada pengujian rem dan emisi gas buang.
“Kalau benar pengujian rem dan emisi tidak berjalan, ini tentu membahayakan penumpang,” katanya.
Usulkan Integrasi Transportasi Seperti Jakarta
Meski demikian, Gazali menegaskan Organda mendukung pengembangan transportasi modern di Manado. Ia menilai bus sebagai moda transportasi memiliki tingkat kenyamanan tinggi dan risiko kecelakaan yang lebih rendah.
Namun, ia mengusulkan agar sistem transportasi di Manado diintegrasikan seperti skema JakLingko di Jakarta, yang menghubungkan angkutan kecil dengan moda transportasi massal seperti BRT, MRT, LRT, dan kereta komuter.
Dalam skema tersebut, mikrolet berfungsi sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang mengantar penumpang dari permukiman ke halte bus utama.
Baca: Polemik RTRW Menguat, Aktivis Soroti Minimnya Transparansi
“Masih banyak kantong-kantong penumpang yang belum tersentuh angkutan umum. Mikrolet bisa menjadi pengumpan yang terintegrasi dengan bus, bukan saling mematikan,” ujar Gazali.
Gazali berharap agar nantinya pemrintah Kota Manado dapat melakukan pembahasan teknis bersama Organda untuk menemukan solusi terkait permasalahan pengoperasioan bus Trans Manado. (fn)

