PTUN Manado Paksa Dinas Pendidikan Buka Dokumen Publik, Terancam Dilaporkan ke Presiden - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PTUN Manado Paksa Dinas Pendidikan Buka Dokumen Publik, Terancam Dilaporkan ke Presiden

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Keluarkan Penetapan Eksekusi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado yang Abaikan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara

Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengeluarkan penetapan eksekusi yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado untuk segera memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik. Penetapan bernomor 026/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 ini dikeluarkan setelah pejabat tersebut mengabaikan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 Oktober 2025.

Permohonan eksekusi diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Rako). Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara melalui putusan Nomor 026/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 telah mengabulkan seluruh permohonan RAKO dan memerintahkan Dinas Pendidikan menyerahkan informasi yang diminta yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dan 2024 dalam 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima. Namun, perintah tersebut tidak dijalankan.

Rantai Sanksi Bertingkat: Dari Wali Kota hingga Presiden

Penetapan PTUN Manado ini memuat mekanisme sanksi berjenjang yang akan diaktifkan apabila Kepala Dinas Pendidikan tetap membandel. Dalam amar penetapannya, pengadilan memerintahkan Panitera PTUN untuk mengirimkan salinan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) apabila dalam 21 hari kerja putusan masih belum dilaksanakan.


Jika setelah pelaporan ke Kementerian PANRB kondisi serupa berlanjut, salinan penetapan diteruskan kepada Wali Kota Manado, yang selanjutnya diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif dan/atau upaya paksa terhadap pejabat yang bersangkutan. 


Pada tahap paling ekstrem, pengadilan memerintahkan pemberitahuan resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan lembaga perwakilan rakyat apabila seluruh mekanisme sebelumnya gagal memaksa kepatuhan.

LSM Rako: Ini Soal Akuntabilitas, Bukan Sekadar Dokumen

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menegaskan bahwa perkara ini melampaui persoalan teknis penyerahan berkas.

"Penetapan eksekusi dari PTUN Manado ini membuktikan bahwa permintaan informasi yang kami ajukan bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sangat disayangkan jika badan publik masih harus dipaksa melalui mekanisme pengadilan untuk membuka dokumen yang seharusnya dapat diakses masyarakat secara transparan," ujar Harianto.

Ia menilai keterlambatan pelaksanaan putusan yang telah inkrah merupakan sinyal serius tentang komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang bersih.

"Kami menilai persoalan utamanya bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi menyangkut komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas. Ketika putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera dilaksanakan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terbuka," tegasnya.

Desakan kepada Wali Kota: Tunjukkan Kepemimpinan Nyata

Harianto secara khusus mendesak Wali Kota Manado agar tidak bersikap pasif di tengah dinamika hukum yang kian meningkat ini.

"Kami meminta Wali Kota Manado mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pihak yang dieksekusi agar segera menjalankan seluruh amar putusan secara utuh dan tanpa penundaan. Ketaatan terhadap putusan pengadilan merupakan cerminan komitmen pemerintah terhadap prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan," katanya.


Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap pengabaian putusan akan menciptakan preseden buruk yang merusak semangat keterbukaan informasi secara luas.

"Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya menghindari transparansi. Kami berharap Wali Kota menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan memastikan seluruh jajarannya patuh terhadap putusan hukum yang sah," ujar Harianto.

Rako Ancam Dorong Sanksi Penuh jika Pengabaian Berlanjut

LSM Rako menyatakan tidak akan berhenti pada permohonan eksekusi. Harianto menegaskan lembaganya akan mengawal pelaksanaan penetapan ini hingga tuntas.

"Rako akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini sampai seluruh dokumen yang diperintahkan benar-benar diserahkan secara lengkap. Kami tidak ingin keterbukaan informasi hanya menjadi slogan, sementara dalam praktiknya masih ada upaya menghambat akses publik terhadap penggunaan anggaran negara. Transparansi adalah benteng pertama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan potensi korupsi," tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh jalur sanksi yang tersedia secara hukum akan didorong untuk digunakan jika kepatuhan tidak segera ditunjukkan.

"Apabila setelah adanya penetapan eksekusi ini masih terdapat pihak yang mengabaikan kewajiban hukumnya, maka kami akan mendorong seluruh mekanisme sanksi yang telah diatur peraturan perundang-undangan untuk dijalankan. Negara hukum harus dibuktikan melalui kepatuhan terhadap putusan yang sah, bukan hanya melalui pidato dan janji-janji transparansi," pungkasnya. (fn)