Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Aib Pemberantasan Korupsi, Harianto: Kejaksaan Harus Evaluasi Total - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Aib Pemberantasan Korupsi, Harianto: Kejaksaan Harus Evaluasi Total

Kolase foto Ketua LSM Rako Harianto Nanga, Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan situasi penggeledahan oleh pihak kepolisian (Foto: ist)

Harianto Nanga menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi momentum evaluasi besar bagi institusi kejaksaan, termasuk di daerah.

Sulut24.com, MANADO - Penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendapat sorotan dari Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Harianto Nanga.

Menurut Harianto, kasus tersebut merupakan peristiwa yang memprihatinkan dan menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menilai, kejadian itu harus menjadi momentum bagi institusi kejaksaan untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

“Peristiwa ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan dan menjadi aib dalam penindakan serta pemberantasan korupsi. Apa yang kita saksikan terkait dugaan perilaku oknum penegak hukum tentu sangat mengecewakan, terutama bagi para pegiat antikorupsi,” kata Harianto Nanga, Selasa (14/7/2026).

Ia menegaskan, seorang pejabat yang selama ini memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas. Namun, dengan adanya dugaan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah, menurutnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi penegak hukum.

“Besarnya kewenangan, jabatan, kekuasaan, maupun fasilitas yang dimiliki sebuah institusi tidak boleh menjadi alasan seseorang merasa kebal terhadap hukum. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang sama,” ujarnya.

Harianto meminta Jaksa Agung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Kejaksaan Republik Indonesia. Ia menegaskan, tidak boleh ada upaya melindungi oknum yang diduga terlibat dalam praktik korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kalau ada oknum yang terlibat, harus diproses secara transparan. Jangan sampai ada perlakuan berbeda, karena hal itu hanya akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

Harianto juga mengingatkan bahwa persoalan integritas aparat penegak hukum tidak hanya menjadi perhatian di tingkat pusat, tetapi juga perlu diawasi di daerah, termasuk Sulawesi Utara.

Menurutnya, terdapat sejumlah laporan dugaan korupsi yang kemudian berkembang menjadi pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Salah satunya adalah laporan dugaan korupsi pembangunan Bendungan Milangodaa yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Harianto mengatakan, laporan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Hal itu menunjukkan adanya dugaan niat jahat dan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Harianto turut menyoroti laporan kode etik terkait penanganan dugaan korupsi di PDAM Kota Manado yang ditangani Kejaksaan Negeri Manado.

Ia menyebut, dalam proses penanganan perkara tersebut muncul dugaan adanya potensi persekongkolan antara pihak yang diperiksa dengan oknum pegawai maupun penyidik di lingkungan kejaksaan.

“Dugaan seperti ini harus menjadi perhatian serius dan perlu diuji melalui mekanisme pengawasan yang objektif agar tidak mencederai prinsip penegakan hukum,” katanya.

Ketua LSM Rako itu berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera melakukan pembenahan dan memastikan berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran etik maupun penanganan perkara dapat berjalan secara transparan.

Menurutnya, penguatan bidang pengawasan menjadi hal penting untuk menjaga marwah institusi kejaksaan.

“Kami berharap Kajati Sulawesi Utara tidak membiarkan persoalan-persoalan ini berlarut-larut. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum sangat bergantung pada bagaimana setiap laporan ditangani secara profesional dan terbuka,” ungkap Harianto.

Ia juga mendorong agar perkembangan penanganan berbagai laporan tersebut dapat disampaikan kepada publik.

“Kejaksaan tetap merupakan institusi penting dalam penegakan hukum. Namun, fungsi pengawasan harus diperkuat dan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap jaksa menjalankan tugas dengan integritas, khususnya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (fn)