LSM Rako Soroti Temuan BPK soal Dana CSR Bank Sulut, Dugaan Pengkondisian Anggaran Akan Ditelusuri - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM Rako Soroti Temuan BPK soal Dana CSR Bank Sulut, Dugaan Pengkondisian Anggaran Akan Ditelusuri

Gedung kantor Bank SulutGo (Foto: Sulut24/fn)

LSM Rako Minta Dugaan Pengelolaan Dana CSR Bank SulutGo Diusut Tuntas, Soroti Temuan BPK dan Fakta Persidangan.

Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank SulutGo. Menurutnya, berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado maupun Komisi Informasi, terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan dana CSR diduga telah dikondisikan dalam proses pengalokasian maupun penggunaannya.

Harianto menjelaskan, dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir, anggaran CSR Bank Sulut disebut mencapai hampir Rp50 miliar setiap tahun. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, usulan maupun penetapan besaran anggaran CSR diduga dilakukan oleh para pemegang saham yang merupakan pemerintah daerah. 

"Jika dibandingkan dengan laba perusahaan, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 persen dari keuntungan bank," kata Harianto, Minggu (5/7/2026). 

Menurutnya, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan praktik umum pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang umumnya mengalokasikan sekitar 4 hingga 5 persen untuk program CSR sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku bagi BUMN.

Ia menilai besarnya alokasi tersebut perlu didalami lebih lanjut, terutama terkait alasan penetapan anggaran hingga mencapai sekitar Rp50 miliar per tahun. 

Dari hasil penelusuran yang dilakukan LSM Rako berdasarkan fakta persidangan, pemegang saham yang berasal dari pemerintah daerah disebut berperan sebagai pihak yang mengelola atau menyalurkan dana CSR, sedangkan Bank Sulut hanya berfungsi sebagai tempat penitipan dana.

Harianto mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara disebut menerima alokasi dana CSR lebih dari Rp20 miliar per tahun. 

Sementara itu, Pemerintah Kota Manado memperoleh sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,8 miliar per tahun, sedangkan Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa, dan Pemerintah Kota Bitung juga menerima alokasi dana dengan nilai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, berdasarkan penelusuran LSM Rako, dana CSR tersebut disebut tidak pernah masuk ke rekening resmi pemerintah daerah. 

Dana hanya dititipkan di Bank Sulut dan proses pencairannya, menurut Harianto, hanya dapat dilakukan oleh kepala daerah, yakni gubernur untuk tingkat provinsi serta bupati atau wali kota untuk tingkat kabupaten dan kota.

"Fakta persidangan tidak pernah dana CSR itu masuk ke rekening pemerintah, dana CSR tersebut dititip di bank Sulut dan hanya bisa dicairkan oleh kepala daerah," jelas Harianto. 

LSM Rako juga mengaku telah menggugat sejumlah sekretaris daerah melalui mekanisme sengketa informasi. 

Dari proses tersebut, menurut Harianto, beberapa sekretaris daerah menyatakan tidak mengetahui mekanisme pengelolaan dana CSR tersebut. 

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan, merupakan kewenangan sekretaris daerah.

"Di sinilah patut diduga telah terjadi pengkondisian dalam penggunaan maupun pembelanjaan dana CSR," kata Harianto.

Ia menambahkan, fakta persidangan juga menunjukkan adanya informasi bahwa sejumlah kegiatan yang semestinya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru diduga menggunakan dana CSR. 

Atas dasar itu, LSM Rako menyatakan akan melanjutkan penelusuran dengan meminta dokumen pendukung kepada pemerintah daerah, termasuk berita acara pelaksanaan kegiatan, kwitansi, serta dokumentasi penggunaan dana CSR. (fn)