LSM Rako Siap Hadapi Banding KPU Soal Dana Hibah Pilkada, Pertanyakan Alasan Dokumen Terus Ditutup
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga (Foto: Sulut24/fn)
Lima KPU Kabupaten/Kota di Sulut Ajukan Banding ke PTUN Manado, LSM Rako Tegaskan Tetap Perjuangkan Keterbukaan Informasi Publik.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) menegaskan kesiapan menghadapi upaya banding yang diajukan sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara terkait sengketa permohonan informasi publik mengenai penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hingga saat ini, sedikitnya lima KPU Kabupaten/Kota telah resmi mengajukan dokumen banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado atas putusan sengketa informasi publik.
LSM Rako memperkirakan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena beberapa KPU lainnya disebut tengah menempuh langkah hukum serupa.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, mengatakan organisasinya menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan upaya hukum.
Namun, ia mempertanyakan alasan kuat di balik sikap sejumlah KPU yang terus mempertahankan agar dokumen penggunaan dana hibah Pilkada tidak dibuka kepada publik.
"Kami menghargai KPU melakukan upaya banding, tetapi kami juga prihatin dan menjadi misteri. Ada apa di dokumen itu sehingga sedemikian dipertahankan untuk tidak dibuka kepada publik?" kata Harianto, Selasa (30/6/2026) usai menjalani sejumlah agenda persidangan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena itu, penggunaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara negara.
Harianto menegaskan, tim hukum LSM Rako telah melakukan kajian dan pendalaman terhadap materi banding yang diajukan para termohon. Pihaknya mengaku telah menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi proses persidangan di PTUN Manado.
"Tim hukum LSM Rako telah mengkaji, melakukan pendalaman, dan sudah menemukan formula terbaik untuk memberikan jawaban terhadap banding yang diajukan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh LSM Rako bukan sekadar mencari kemenangan dalam persidangan, melainkan menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan anggaran publik.
Harianto menambahkan, apabila badan publik terus berupaya menutup dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat, maka hal tersebut justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
"Semakin lama dokumen penggunaan dana publik dipertahankan untuk tidak dibuka, semakin besar pula pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya ingin disembunyikan," tegas Harianto.
LSM Rako memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum di PTUN Manado sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak masyarakat memperoleh informasi atas penggunaan anggaran negara, khususnya dana hibah Pilkada di Sulawesi Utara. (fn)


