Hampir 100 Sengketa Informasi Publik Menggunung di Sulut, Ketua GAN: Badan Publik Alergi Transparansi
Ketua Garuda Astacita Nusantara Sulawesi Utara Harianto Nanga (Foto: Sulut24/fn)
Memasuki semester kedua 2026, hampir 100 sengketa keterbukaan informasi publik menumpuk di Komisi Informasi Sulawesi Utara. Garuda Astacita Nusantara (GAN) Sulut menilai badan-badan publik gagal menjalankan prinsip good government dan mengancam program pencegahan korupsi Presiden Prabowo.
Sulut24.com, MANADO - Hampir seratus sengketa keterbukaan informasi publik tercatat tengah berjalan di Komisi Informasi Sulawesi Utara memasuki semester kedua tahun ini. Angka itu memicu keprihatinan serius dari Ketua Pengurus Daerah Garuda Astacita Nusantara (GAN) Sulawesi Utara, Harianto Nanga, yang menilai banyak badan publik baik vertikal maupun daerah masih bersikap tertutup terhadap informasi keuangan negara.
"Kami sangat kecewa terkait banyaknya badan publik, baik vertikal maupun daerah, yang berajudikasi terkait dengan keterbukaan informasi, lebih khusus dalam belanja keuangan negara," kata Harianto Nanga, Rabu (24/6/2026).
Harianto menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan bukan sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara Republik Indonesia. Pasal 3 mengamanatkan bahwa setiap penggunaan keuangan negara wajib dilandasi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun di lapangan, kata dia, norma itu kerap diabaikan.
Bagi Harianto, tingginya volume sengketa informasi bukan sekadar angka statistik ini adalah cermin buruknya tata kelola pemerintahan di tingkat lokal. Ia menyebut kondisi ini secara langsung bertentangan dengan agenda besar Presiden Prabowo Subianto.
"Ini menggambarkan bahwa prinsip good government oleh badan publik yang bersangkutan tidak berjalan. Padahal untuk mewujudkan program Bapak Presiden Prabowo Subianto, terlebih khusus program pencegahan korupsi, kuncinya adalah transparan, pengelolaan keuangan yang bersih. Ini menjadi syarat terwujudnya program-program Astacita," ujarnya.
Garuda Astacita Nusantara sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pengawalan implementasi program Astacita delapan misi pembangunan Presiden Prabowo di tingkat daerah.
Harianto juga mengingatkan bahwa akses terhadap informasi publik bukan sekadar hak administratif, melainkan hak asasi yang dilindungi konstitusi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013, yang menegaskan jaminan hak konstitusional setiap warga negara termasuk individu, kelompok, dan badan hukum untuk mendapatkan pelayanan atas hak-hak konstitusionalnya, termasuk dalam hal organisasi kemasyarakatan.
"Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik itu merupakan hak asasi, baik itu sendiri, kelompok, badan hukum dan tidak. Itu sudah dijamin hak untuk mendapatkan informasi, terlebih khusus pada Putusan MK Nomor 82 Tahun 2013," tegasnya.
Harianto secara langsung mendesak para kepala daerah di Sulawesi Utara untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahannya masing-masing.
"Ini perlu disampaikan agar menjadi koreksi kepada kepala daerah agar melakukan evaluasi. Tanpa transparansi pengelolaan keuangan, maka sangat sulit pemerintahan yang baik terlaksana," kata Harianto.
Ia juga menyerukan agar badan-badan publik tidak lagi memandang permintaan informasi sebagai ancaman. Sebaliknya, kata dia, permintaan informasi adalah bentuk pengawasan langsung masyarakat yang seharusnya disambut.
"Jangan alergi dengan permintaan informasi, karena permintaan informasi merupakan bentuk pengawasan langsung masyarakat terhadap kinerja badan publik. Sudah waktunya sekarang masyarakat mengontrol langsung penggunaan anggaran oleh badan publik," pungkasnya. (fn)

