Kanwil Kemenag Sulut Dipastikan Kalah dalam Sengketa Informasi Publik Proyek KUA Wori - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kanwil Kemenag Sulut Dipastikan Kalah dalam Sengketa Informasi Publik Proyek KUA Wori

Suasana sidang Komisi Informasi antara LSM Rako dan Kanwil Kemenag Sulawesi Utara (Foto: Dok Rako)

Komisi Informasi Sulawesi Utara menjatuhkan putusan verstek setelah Kanwil Kemenag Sulut dua kali tidak menghadiri sidang sengketa informasi publik terkait proyek pembangunan KUA Wori, Minahasa Utara.

Sulut24.com, MANADO – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Utara dipastikan kalah dalam sengketa informasi publik terkait permintaan dokumen proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Kekalahan tersebut terjadi setelah pihak Kanwil Kemenag Sulut tidak menghadiri persidangan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara sebanyak dua kali meski telah dipanggil secara patut.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register 038/IV/KIPSulut-PSI/2026, dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Rako) sebagai pemohon dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara sebagai termohon.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, pihak pemohon maupun termohon yang tidak menghadiri persidangan setelah dipanggil secara patut sebanyak dua kali berturut-turut termasuk pada persidangan yang dijadwalkan Selasa (30/6) dianggap tidak beritikad baik.

Atas dasar itu, majelis Komisi Informasi menjatuhkan putusan verstek terhadap termohon, yakni Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Utara.

Sengketa informasi tersebut berawal dari permohonan informasi yang diajukan Rako melalui surat bernomor A05.S.P/K/RAKO/I/2025. Permohonan itu meminta dokumen terkait proyek pembangunan Kantor KUA Wori yang terdiri atas dua paket pekerjaan dengan nomor kontrak 822/KW.23.4/SP/08/2025 dan 823/KW.23.4/SP/08/2025 (Tahap I), yang seluruhnya berada di bawah kewenangan Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara.

Ketua Rako, Harianto Nanga, mengatakan permintaan dokumen dilakukan untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Harianto, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut. Di antaranya, kedua paket memiliki lokasi yang sama, nomenklatur pekerjaan identik, sumber anggaran yang sama, serta berada dalam tahun anggaran yang sama.

"Kenapa tidak dianggarkan sekalian. Ini pekerjaan sama, otomatis perencanaannya juga sama," kata Harianto.

Rako juga menemukan dua papan informasi proyek di lokasi pembangunan yang memuat objek pekerjaan serupa, tetapi tercatat sebagai dua paket berbeda.

Papan pertama mencantumkan nilai proyek sebesar Rp1,321 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, sedangkan papan kedua bernilai Rp924,7 juta dengan masa pelaksanaan 105 hari kalender yang diberi keterangan sebagai Tahap I Tahun 2025.

Selain memiliki tanggal kontrak yang sama, yakni 26 Agustus 2025, kedua paket juga menggunakan penyedia jasa, konsultan pengawas, dan konsultan perencana yang sama. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Empat Putra Sejati, dengan konsultan pengawas CV Saribuana Sulut.

Jika digabungkan, nilai kedua paket mencapai sekitar Rp2,24 miliar dan dibiayai melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Berdasarkan temuan tersebut, Rako menduga adanya indikasi pemecahan paket pekerjaan (project splitting).

"Vendor yang sama di titik yang sama menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan pengadaan dan rawan pekerjaan fiktif," ujar Harianto.

Ia menilai dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi proyek. Karena itu, Rako meminta berbagai dokumen, mulai dari dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak beserta addendum, surat perintah kerja, laporan pelaksanaan pekerjaan, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Menurut Harianto, permintaan informasi itu bertujuan mendorong transparansi, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan penggunaan keuangan negara sesuai ketentuan hukum.

Selain dugaan pemecahan paket pekerjaan, Rako juga menyoroti kemungkinan penggunaan tenaga kerja atau tenaga ahli yang sama pada dua paket proyek tersebut.

"Dua pekerja proyek yang sama dalam anggaran Kementerian Agama itu berpotensi melanggar aturan, apalagi jika digunakan secara bersamaan atau hanya untuk memenuhi syarat administrasi tender," kata Harianto.

Ia menilai praktik penggunaan tenaga ahli yang sama pada proyek sejenis dapat berpotensi mengarah pada konflik kepentingan, pemalsuan identitas tenaga ahli, hingga subkontrak ilegal.

"Kasus-kasus seperti ini sering terjadi. Tenaga ahli dipinjam antarproyek tanpa kinerja nyata di lapangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana korupsi," ujarnya.

Harianto menambahkan, apabila terbukti terdapat rekayasa penggunaan tenaga kerja maupun pekerjaan fiktif, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta dapat diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi. (fn)