Kejaksaan Agung Didesak Beri Klarifikasi atas Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejaksaan Agung Didesak Beri Klarifikasi atas Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

Suasana penggeledahan di salah satu lokasi oleh pihak Kepolisian (Foto: ist)

Penggeledahan delapan lokasi oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya memicu sorotan publik, sementara proses penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap masih berlangsung.

Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, mendesak Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Harianto, klarifikasi dari Kejaksaan Agung diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak disuguhi berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

"Sebagai kelompok masyarakat antikorupsi, kami meminta Bapak Jaksa Agung memberikan klarifikasi atau menyampaikan fakta yang sebenarnya mengenai apa yang terjadi terkait anak buahnya. Ini penting agar masyarakat tidak disajikan informasi yang membingungkan dan meresahkan. Kami berharap Kejaksaan Agung menjelaskan fakta yang sebenarnya yang terjadi di lingkungannya," ujar Harianto, Kamis (9/7/2026). 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di delapan lokasi berbeda pada Rabu (8/7/2026).

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani bersama Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyebut penyidikan mencakup dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang diduga terjadi pada periode 2020–2025, sementara perkara terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara mencakup rentang waktu 2018–2026.


Dari delapan lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, tiga di antaranya telah terungkap ke publik, yakni Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, sebuah money changer di kawasan yang sama, serta sebuah rumah di kawasan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor. Lima lokasi lainnya belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari. Dari lokasi tersebut diamankan uang tunai hampir Rp60 miliar yang terdiri atas SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, dan telepon genggam, serta membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan.

Sementara dari sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar. Adapun dari rumah di Sentul City, aparat mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam mata uang asing yang ditemukan di dalam brankas, meski jumlah pastinya belum diumumkan secara resmi.

Penyidikan ini merupakan bagian dari dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018–2026. Penyidik menduga perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun dan berdampak terhadap pasokan listrik di sejumlah wilayah Sumatera.

Selain perkara batu bara, penyidikan juga disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta PT Krakatau Steel dalam skema penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Menurut Totok Suharyanto, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme *joint investigation* antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Di tengah rangkaian penggeledahan tersebut, kediaman Febrie Adriansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan ketat oleh personel TNI bersenjata pada Rabu malam. Keesokan harinya, penjagaan dilakukan oleh sejumlah personel berpakaian sipil yang diduga merupakan anggota Polisi Militer.


Pihak berwenang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. Pengamanan itu ditegaskan tidak berkaitan dengan isu dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara yang sedang disidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Febrie Adriansyah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan sejumlah media. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Sementara Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Jampidsus, Sabrul Imam, mengaku tidak mengetahui informasi mengenai penggeledahan maupun keberadaan Febrie saat dimintai konfirmasi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum belum menetapkan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (fn)