LSM Rako Soroti Kehadiran Jaksa di Sidang Sengketa Informasi, Nilai Berpotensi Menghambat Hak Publik - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM Rako Soroti Kehadiran Jaksa di Sidang Sengketa Informasi, Nilai Berpotensi Menghambat Hak Publik

Suasana sidang sengeketa informasi antara LSM Rako dan Dinas PU Kota Tomohon, dimana dinas PU diwakili oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tomohon sebagai kuasa hukum (Foto: ist)

Harianto Nanga meminta Kejati Sulut mengevaluasi keterlibatan Kejari Tomohon dalam sidang sengketa informasi proyek SPAM, karena dinilai dapat menimbulkan kesan keberpihakan terhadap kepentingan eksekutif.

Sulut24.com, MANADO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, mempertanyakan kehadiran jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (1/7/2026). 

Sidang tersebut membahas permohonan informasi publik mengenai pelaksanaan Proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, dengan LSM Rako sebagai pemohon dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tomohon sebagai termohon.

Menurut Harianto, dalam persidangan tersebut pihak Dinas PU Kota Tomohon tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tomohon sebagai kuasa hukum. 

Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi pelibatan institusi penegak hukum dalam sengketa informasi publik yang pada dasarnya berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.

"Kami prihatin. Jangan sampai ada upaya membungkam masyarakat dalam memperoleh informasi publik, terlebih ketika yang hadir justru institusi penegak hukum. Permintaan informasi ini semata-mata untuk memastikan anggaran pembangunan digunakan sebagaimana mestinya. Dokumen yang kami minta merupakan dokumen yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Tomohon," kata Harianto, Kamis (2/7/2026).

Ia menilai kehadiran jaksa dalam persidangan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aparat penegak hukum sedang melindungi kepentingan eksekutif. 

Padahal, menurutnya, di tengah upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mendorong pencegahan tindak pidana korupsi, keterbukaan informasi publik justru menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.

"Sebegitu urgennya informasi tersebut sampai harus melibatkan kejaksaan. Hal ini tentu menimbulkan prasangka di tengah komitmen Kejati dalam pencegahan korupsi, tetapi di sisi lain ada pihak kejaksaan yang terkesan melindungi kepentingan eksekutif," ujarnya.

Harianto berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dapat melakukan evaluasi agar kondisi serupa tidak menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa informasi publik di masa mendatang. 

Menurutnya, masyarakat dan organisasi sipil tidak semestinya diperhadapkan dengan institusi penegak hukum ketika menggunakan hak konstitusional untuk meminta informasi publik.

"Ini merupakan preseden buruk apabila tidak ada langkah pencegahan. Dalam mekanisme ketatanegaraan, setiap lembaga memiliki porsinya masing-masing. Jaksa sebagai Pengacara Negara seharusnya tidak menghalangi kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi publik, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi warga negara. Jika hak tersebut dihalangi, maka hal itu menjadi kemunduran terhadap semangat Asta Cita Presiden," tegasnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan efektif tanpa adanya pengawasan dari masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi syarat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Permohonan informasi yang diajukan LSM Rako mengacu pada ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memberikan ruang bagi peran aktif masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Dalam permohonannya, LSM Rako meminta salinan dokumen pelaksanaan Proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kota Tomohon I dengan Nomor Kontrak 03/KONTRAK/PPK.SPAM 1/DPUPRD-KT/VIII-2025. 

Dokumen yang dimohonkan meliputi dokumen perencanaan beserta perubahannya, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak dan addendum kontrak, Surat Perintah Kerja (SPK), laporan pelaksanaan pekerjaan, Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Menurut Harianto, permintaan informasi tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara, serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (fn)