LSM JAMA Dorong Implementasi PP 47/2024, Minta Pemprov Sulut Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM JAMA Dorong Implementasi PP 47/2024, Minta Pemprov Sulut Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM

Logo LSM JAMA (Gambar: ist)

LSM JAMA Dorong Pemprov Sulut Segera Implementasikan PP 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.

Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Adat (JAMA) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Organisasi tersebut menilai kebijakan pemerintah pusat perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret di daerah agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul surat resmi Ketua Umum LSM JAMA Ricky Lumingkewas kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus terkait implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024. Surat itu juga ditembuskan kepada Wakil Gubernur Victor Mailangkay serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum LSM JAMA bersama Tim Kerja Komunitas Nelayan, UMKM, dan Petani LSM JAMA, Irfan Edah, menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jenny Grace Komaling di ruang kerjanya pada Kamis (23/7/2026). 

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas James Neil Aldrin Kewas serta sejumlah staf dinas.

Dalam pertemuan itu, LSM JAMA menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Daerah yang dinilai memiliki perhatian terhadap upaya implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024. 

Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di Sulawesi Utara.

Menurut LSM JAMA, PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM. Regulasi yang diterbitkan pada 5 November 2024 itu mengatur mekanisme penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet secara bersyarat maupun mutlak, sebagai upaya memberikan ruang bagi pelaku usaha rakyat untuk kembali memperoleh akses pembiayaan dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

LSM JAMA berpandangan bahwa meskipun kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi aspek keuangan lembaga perbankan maupun nonperbankan milik negara, manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat dinilai lebih besar. 

Organisasi itu menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pemulihan dan penguatan sektor UMKM.

Karena itu, LSM JAMA meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan perhatian khusus terhadap implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024, terutama bagi pelaku UMKM yang memiliki piutang macet. 

Organisasi tersebut juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyiapkan regulasi turunan atau kebijakan pendukung sehingga pelaksanaan program dapat berjalan efektif.

LSM JAMA menyatakan pembahasan mengenai implementasi kebijakan tersebut akan terus dilanjutkan bersama para pemangku kepentingan, baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun pihak eksternal lainnya. 

"Harapannya, regulasi pendukung segera diterbitkan sehingga pelaku UMKM di Sulawesi Utara dapat memperoleh kesempatan mengakses kembali permodalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ketua Umum LSM JAMA Ricky Lumingkewas.

Menurut LSM JAMA, langkah tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2029, sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus. (fn)