Polemik RTRW Menguat, Aktivis Soroti Minimnya Transparansi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Polemik RTRW Menguat, Aktivis Soroti Minimnya Transparansi

Suasana aksi protes Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara (Foto: ist)

LSM Rako nilai minimnya keterbukaan penyusunan RTRW picu demonstrasi dan kekhawatiran sektor pertambangan rakyat.

Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Harianto Nanga menilai demonstrasi aktivis lingkungan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara Tahun 2026-2044 yang baru disahkan dipicu oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan serta pembahasan regulasi tersebut.

Menurut Harianto, ketentuan perundang-undangan mewajibkan setiap kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat dibuka ke publik sejak tahap perencanaan hingga pembahasan.

“Demo yang terjadi tidak lepas dari minimnya transparansi. Masyarakat hanya mendengar istilah RTRW tanpa memperoleh informasi yang memadai,” kata Harianto, Rabu (25/2). 

Ia menyebut keterbukaan informasi yang belum optimal menyebabkan rendahnya pemahaman publik, sehingga memicu penolakan terhadap kebijakan tersebut.

Harianto menilai kebijakan RTRW pada dasarnya merupakan niat baik pemerintah daerah, namun proses komunikasi yang tidak maksimal menjadi catatan penting bagi gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap jajaran terkait.

“Informasi seharusnya disampaikan lebih masif melalui instansi terkait, dan di sebarluaskan melalui media, baik media cetak maupun elektronik, agar masyarakat tidak merasa terkejut,” ujarnya.

Ia menambahkan ketidakterbukaan komunikasi berpotensi memunculkan ruang ketidakpercayaan publik dan berujung pada penolakan kebijakan.

Menurut Harianto, kondisi ini juga dapat merugikan pemerintah daerah karena program yang dijalankan berisiko tercoreng akibat kurangnya informasi publik.

Dalam konteks sektor pertambangan, aktivis menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat sesuai prinsip konstitusi.

“Bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan oligarki di daerah,” kata dia.

Harianto juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pasca pengesahan RTRW dapat muncul koperasi yang diduga terkait kepentingan kelompok tertentu, sehingga diperlukan regulasi yang jelas untuk melindungi penambang rakyat.

Harianto menegaskan pihaknya akan tetap mendorong kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan meminta evaluasi komunikasi publik agar polemik serupa tidak terulang.

RTRW merupakan dokumen perencanaan ruang jangka panjang yang mengatur pemanfaatan wilayah, termasuk kawasan lindung, permukiman, industri, dan pertambangan, sehingga implementasinya berdampak langsung pada aktivitas ekonomi dan lingkungan masyarakat. (fn)