LSM Rako Pastikan Sengketa Informasi Dana Pemilu dengan Sejumlah KPU di Sulut Berlanjut ke DKPP - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM Rako Pastikan Sengketa Informasi Dana Pemilu dengan Sejumlah KPU di Sulut Berlanjut ke DKPP

Suasana sidang antara Ketua LSM Rako dan perwakilan KPU Bitung (Foto: ist)

LSM Rako siap laporkan sejumlah komisioner KPU di Sulawesi Utara ke DKPP karena diduga ingkar janji menyerahkan dokumen NPHD dana hibah pemilu di sidang KIP.

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) berencana melaporkan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pembangkangan dalam sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut.

Janji di Sidang Tak Dipenuhi, Rako Tuding KPU Sulut Contempt of Court

Ketua LSM Rako, Harianto, menyatakan para komisioner KPU dan kuasa hukumnya telah berjanji di hadapan Majelis Komisioner KIP Sulut. Mereka berkomitmen menyerahkan dokumen yang dimohon LSM Rako, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun janji itu tak pernah ditepati.

"Dalam sidang, dan ini adalah fakta persidangan, baik komisionernya maupun kuasa, sudah menyampaikan kepada Majelis Komisioner bahwa mereka akan memberikan dokumen yang dimohonkan LSM Rako, dan mereka sudah sanggupi, salah satunya yaitu NPHD tapi pada faktanya hingga kini tidak ada," ungkap Harianto
.
Ia menilai sikap itu sebagai tindakan menghina lembaga peradilan. "Ini pembohongan di sidang yang sepertinya disengaja sebagai trik saja," tambahnya.

Rako Hanya Minta Transparansi Dana Hibah Pemilu

LSM Rako menegaskan permintaan mereka bersifat mendasar: keterbukaan informasi terkait dana hibah penyelenggaraan pemilu dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Harianto menekankan bahwa kewajiban membuka informasi itu bukan sekadar niat baik. Kewajiban itu diatur dalam tiga regulasi sekaligus.


"Aturan-aturan itu dibaca saja agar paham bahwa tidak ada alasan tak membukanya ke publik. Sanksi pidana dan dendanya juga ada di aturan itu. Jika NPHD saja sudah takut diberikan, patut dipertanyakan ada apa ini," ujar Harianto.

Tiga Regulasi yang Mewajibkan Keterbukaan

Tiga regulasi yang mengatur kewajiban tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dan PKPU Nomor 22 Tahun 2023.

PKPU Nomor 22 Tahun 2023 secara khusus mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Data anggaran dan realisasi termasuk kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Informasi yang wajib dibuka mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan data aset penyelenggara. Karena dana pemilu bersumber dari APBN, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga bersifat terbuka bagi publik setelah diserahkan kepada DPR.

Identitas KPU yang Dilaporkan Dirahasiakan, Akan Dibuka di DKPP

Harianto tidak bersedia mengungkap nama-nama KPU kabupaten/kota yang dimaksud kepada media. Ia memilih menyimpan seluruh bukti untuk disampaikan dalam sidang DKPP.


"Semua datanya ada pada saya, tidak elok jika dibuka di media. Biar dibeberkan di DKPP saja, karena mereka sudah wanprestasi," kata Harianto.

DKPP adalah lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (fn)