Pemkab Minahasa Buka Daftar Penerima CSR BSG di Sidang KIP, ada Institusi Negara dan Perorangan
Sidang KIP Sulut ungkap daftar penerima CSR Bank SulutGo lewat Pemkab Minahasa, termasuk institusi militer, kepolisian, dan perorangan, 2022–2024.
Sulut24.com, MANADO - Nama institusi militer, kepolisian, wartawan, dan pendeta tercantum sebagai penerima dana CSR Bank SulutGo yang disalurkan Pemkab Minahasa periode 2022–2024, sebagaimana terungkap dalam sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (21/4/2026).
Sidang tersebut mempertemukan LSM Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) sebagai pemohon dan Pemkab Minahasa sebagai termohon. Majelis Komisioner dipimpin Andre Mongdong sebagai ketua, dengan dua anggota Maydi Mamamangkey dan Carla Gerret, serta Panitera Eggy Tadjongga.
Dokumen yang diserahkan utusan Pemkab Minahasa mencantumkan Kodam pada nomor urut 32 dari 35 penerima CSR tahun 2024. Kodim Mdo yang diduga sebagai Kodim 1309 Manado tercatat sebagai penerima nomor urut 23 dalam daftar tahun 2022. Polres Minahasa masuk di nomor urut 21 dari 29 penerima CSR tahun 2023.
Baca Juga: YLKI Sulut Desak PLN Suluttenggo Buka Audit SPI Rp41,8 M
Dokumen itu tidak memuat nominal dana yang diterima masing-masing pihak. Daftar hanya mencantumkan nama lembaga, institusi, atau organisasi penerima.
Dokumen Tanpa Tanda Tangan, namun Diklaim Valid
Utusan Pemkab Minahasa menyatakan dokumen tersebut benar meski tidak ditandatangani dan tidak berstempel. "Kami mendapatkannya dari BSG Cabang Tondano," ujar salah satu dari tiga utusan Pemkab Minahasa dalam persidangan.
Di luar institusi negara, daftar itu juga memuat nama perorangan berlabel "wartawan", nama sebuah pendeta, perusahaan media termasuk Manado Post, organisasi keagamaan, perkumpulan, serta ormas seperti Brigade Manguni.
LSM Rako: Penyaluran CSR Menyimpang dari Tujuan
Ketua LSM Rako, Harianto, mempertanyakan dasar penyaluran dana tersebut. "Inilah rancunya. Dana CSR itu seharusnya sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari sebuah perusahaan, termasuk perbankan untuk kepentingan masyarakat sekitar, bukan seperti yang tercantum dalam daftar itu," ungkap Harianto.
Baca Juga: LSM Rako Desak Gubernur Bank Indonesia Sanksi Kepala Perwakilan BI Sulut
Ia menegaskan, penyaluran yang tidak sesuai peruntukan adalah sebuah pelanggaran. "Apalagi bila penggunaannya untuk hal yang tidak berkaitan dengan unsur sosial atau lingkungan seperti namanya," tambah Harianto.
Harianto sebelumnya telah memenangkan sejumlah gugatan keterbukaan informasi di KIP Sulut, termasuk melawan beberapa departemen dan Bank Indonesia. (fn)


