LSM Rako Desak Gubernur Bank Indonesia Sanksi Kepala Perwakilan BI Sulut
LSM Rako Sulawesi Utara mendesak Gubernur Bank Indonesia menjatuhkan sanksi administratif atas pengabaian penetapan PTUN Manado No. 18/Pen.BHT/G/2025 oleh Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara.
Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Sulawesi Utara mengajukan surat keberatan resmi kepada Gubernur Bank Indonesia. Lembaga itu menilai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara mengabaikan penetapan PTUN Manado No. 18/Pen.BHT/G/2025/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penetapan PTUN Diabaikan Lebih dari 14 Hari
Surat keberatan bernomor 02/S.P/esk/RAKO/IV/2026 itu ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia. LSM Rako menyatakan bahwa lebih dari 14 hari sejak penetapan dikeluarkan, Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan perintah pengadilan.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari putusan perkara Nomor 18/G/KI/2025/PTUN.MDO jo 9 K/TUN/KI/2026. Putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai prosedur peradilan tata usaha negara.
Dasar Hukum yang Disampaikan Rako
LSM Rako mendasarkan keberatannya pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka juga merujuk Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Ancaman pidana bagi badan publik
Berdasarkan UU 14/2008, Pasal 52, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Baca Juga: Proyek KUA Belang Diduga Mangkrak, LSM Rako Siap Lapor APH
Selain itu terdapat sanksi administratif berdasarkan PP No. 61/2010, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik, tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rako Beri Ultimatum 14 Hari Kerja
Dalam suratnya, LSM Rako menegaskan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Perwakilan BI Sulawesi Utara. Jika tidak dilaksanakan, Rako akan menganggap pihak tersebut secara resmi menolak dan mengabaikan penetapan pengadilan.
Baca Juga: Bahaya Tersembunyi di Balik Joki Coretax: Data Pribadi hingga Sanksi Pajak Mengintai Wajib Pajak
"LSM Rakomemberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan putusan penetapan pengadilan tata usaha negeri Manado kepada perwakilan Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, apabila dalam 14 hari tersebut tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan proses hukum sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelas Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga, Sabtu (11/4).
"Selain itu kami juga mendesak Gubernur Bank Indonesia selaku PPID Utama untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara," tandas Harianto. (fn)


