Bahaya Tersembunyi di Balik Joki Coretax: Data Pribadi hingga Sanksi Pajak Mengintai Wajib Pajak
Ilustrasi ancaman di balik fenomena “Joki Coretax”, di mana data sensitif seperti NIK, NPWP, dan password berisiko dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab, mengintai wajib pajak yang tergiur kemudahan layanan tidak resmi (Foto: AI-generated image/Sulut24.com)
Joki Coretax Marak, Wajib Pajak Terancam Kebocoran Data dan Penipuan.
Sulut24.com, EKONOMI - Kemudahan yang ditawarkan para penyedia jasa joki Coretax di media sosial ternyata menyimpan risiko serius yang tidak banyak disadari wajib pajak. Di balik tarif murah mulai Rp20.000 hingga Rp150.000 per pelaporan, ancaman kebocoran data pribadi, kesalahan pelaporan pajak, hingga potensi penipuan siap menghantui siapa saja yang gegabah menyerahkan akun perpajakan mereka kepada pihak tidak resmi.
Fenomena joki Coretax mencuat pada awal April 2026, bertepatan dengan masa perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2026.
Sejumlah akun di platform media sosial Threads secara terbuka menawarkan jasa pengisian SPT melalui sistem Coretax dengan tarif yang relatif murah, memanfaatkan momentum perpanjangan masa pelaporan tersebut.
Tak hanya pengisian SPT orang pribadi, layanan yang ditawarkan juga mencakup pelaporan SPT badan/UMKM, aktivasi akun Coretax, hingga pembuatan laporan keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa praktik tersebut sangat berbahaya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak tergiur kemudahan tersebut.
"Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan 'jasa joki' atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Pelaporan mandiri tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai kondisi sebenarnya," kata Inge dikutip dari Liputan6.com.
Inge juga mengingatkan adanya sejumlah risiko serius, antara lain potensi penyalahgunaan data pribadi karena wajib pajak harus menyerahkan informasi sensitif seperti NIK, NPWP, hingga kata sandi akun kepada pihak yang tidak dikenal.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas isi SPT tetap sepenuhnya berada pada wajib pajak, bukan pada pihak yang membantu mengisi.
Dari sisi keamanan siber, ancamannya bahkan lebih jauh. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai maraknya joki sebagai cerminan nyata bahwa sistem Coretax belum ramah pengguna.
"Bahkan kita lihat sendiri menteri keuangan saja kesulitan menggunakan Coretax. Apalagi awam," ujar Alfons dikutip dari Kompas.com.
Alfons menegaskan bahwa NPWP dan NIK yang diserahkan kepada joki dapat digunakan untuk identity theft atau pembukaan rekening ilegal.
Data penghasilan dan aset yang tersimpan dalam akun Coretax juga berpotensi dimanfaatkan untuk social engineering hingga pemerasan, sementara data rekening bank membuka peluang terjadinya financial fraud dan eksploitasi kondisi keuangan wajib pajak.
"Password akun DJP memberi akses penuh ke data perpajakan dan histori. Kondisi keuangan wajib pajak jadi terbuka dan rentan dieksploitasi," tegasnya.
Risiko tidak berhenti di sana. Pakar perpajakan Raden dari Botax Consulting Indonesia merinci tiga bahaya utama yang mengintai pengguna jasa joki. Menurutnya, tanpa surat kuasa khusus, joki memiliki keleluasaan penuh untuk bertindak di luar sepengetahuan wajib pajak.
"Karena tidak ada surat kuasa khusus maka joki dapat melakukan apapun tanpa sepengetahuan wajib pajak," ujar Raden dikutip dari CNBC Indonesia.
Raden juga memperingatkan bahwa joki yang hanya berbekal pengetahuan dari media sosial sangat rentan membuat kesalahan pelaporan yang fatal.
"Kalau hanya belajar di media sosial, dapat dipastikan bahwa pemahaman pajaknya tidak utuh. Sehingga bisa saja apa yang dilaporkan sebenarnya sebuah kesalahan walaupun pada akhirnya terbit Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sudah lapor SPT Tahunan," ujarnya.
Kesalahan dalam pengisian SPT berpotensi berujung pada pemeriksaan pajak atau koreksi oleh DJP di kemudian hari, yang justru akan lebih merugikan wajib pajak itu sendiri.
Pemerintah mengakui bahwa kemunculan joki tidak lepas dari kelemahan desain sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berterus terang soal cacat sistem yang menjadi celah bagi praktik perjokian.
"Rupanya didesain supaya agak sulit dipakai orang biasa. Sehingga ada joki atau software interface yang bisa menghubungkan Coretax dengan orang biasa," ucap Purbaya seperti dikutip dari Tempo.co.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah akan segera berbenah.
"Itu kalau di ekonomi kan kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi, ke depan kita betulin sehingga Coretax enggak perlu pakai joki lagi," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta dikutip dari Antara News. (fn)


