KPU Sulut Kalah di Sidang KIP, Rincian Dana Hibah Pilkada Harus Dibuka ke Publik - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

KPU Sulut Kalah di Sidang KIP, Rincian Dana Hibah Pilkada Harus Dibuka ke Publik

Suasana sidang KIP (Foto: Sulut24/fn)

Majelis Komisioner KIP Sulut putuskan KPU Sulut wajib serahkan dokumen NPHD dalam 14 hari, LSM Rako ancam jalur eksekusi dan etik jika diabaikan.

Sulut24.com, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menelan kekalahan dalam sidang sengketa informasi publik. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut mewajibkan KPU Sulut membuka seluruh rincian penggunaan dana hibah yang diterima dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Putusan itu dibacakan dalam sidang resmi pada Selasa, (19/5/2026), oleh Majelis Komisioner yang dipimpin Isman Momintan, didampingi dua anggota, Andre Mongdong dan Maydi Mamangkey, serta Panitera Eggy Tadjongga, S.H.

Dalam amar putusannya, KPU Sulut diberi tenggat 14 hari kerja untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dimohonkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) selaku pemohon termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, beserta seluruh dokumen pendukung dan bukti-bukti realisasi penggunaannya.

KPU Sulut Punya Opsi Banding, LSM Rako Siapkan Eksekusi

Meski demikian, putusan ini belum bersifat final. Jika KPU Sulut tidak sependapat dengan keputusan Majelis Komisioner, lembaga itu masih dapat mengajukan banding ke pengadilan dalam tenggat yang sama.

Sebaliknya, apabila tenggat 14 hari terlampaui namun putusan tidak dijalankan, LSM Rako selaku pemohon berhak mengajukan penetapan eksekusi ke pengadilan untuk memaksa pelaksanaannya.

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika putusan KIP diabaikan.

"Tidak boleh ada lagi alasan menutupi penggunaan anggaran Pilkada. Transparansi adalah kewajiban badan publik, bukan pilihan," kata Harianto.

"Kalau tidak dilaksanakan, kami siap ajukan eksekusi dan membawa persoalan ini ke jalur etik,"tuturnya. 

Gugatan Legal Standing KPU Sulut Tak Digubris Majelis

Sepanjang persidangan, KPU Sulut mempertanyakan legal standing LSM Rako dengan alasan organisasi tersebut tidak memiliki pengesahan dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Argumentasi itu rupanya tidak cukup kuat menggugurkan permohonan.

Harianto menjelaskan bahwa LSM Rako merupakan organisasi kategori tidak berbadan hukum, sehingga pengesahannya tidak harus melalui Kemenkum, melainkan cukup dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulut.

Lebih dari itu, rekam jejak LSM Rako dalam sengketa informasi publik membuktikan legal standing organisasi ini tidak pernah menjadi hambatan serius di hadapan lembaga peradilan mana pun. 

Sejumlah sengketa yang dibawa lembaga ini ke KIP Sulut termasuk melawan instansi sebesar Bank Indonesia, Kementerian PUPR, Kementerian Agama, SMA Negeri 9 Manado, hingga Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan seluruhnya berakhir dengan kemenangan LSM Rako, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Penyelenggara Pemilu Lain di Sulut Sudah Patuh, Sebagian Masih Mangkir

Di lingkup penyelenggara pemilu dan pilkada di Sulut, sejumlah lembaga yang sebelumnya juga bersengketa dengan LSM Rako telah lebih dulu mematuhi keputusan KIP. 

Bawaslu Kabupaten Minahasa dan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, misalnya, telah menyatakan informasi serupa sebagai informasi terbuka dan menyerahkan dokumen yang diminta baik melalui jalur mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi.

Namun, Harianto mengungkapkan masih ada pihak yang bersepakat di meja mediasi tetapi tidak kunjung menyerahkan dokumen yang dijanjikan.

"Ada juga yang sudah setuju (menyerahkan dokumen) di tahap mediasi, tapi hingga sekarang dokumennya tidak diberikan. Yang ini akan saya bawa ke DKPP, karena wanprestasi sekaligus penghinaan terhadap lembaga peradilan," tutur Harianto.

Tiga Putusan dalam Satu Hari, KIP Tegaskan Dana Hibah Pilkada Adalah Informasi Terbuka

Pada hari sidang yang sama, Majelis Komisioner KIP Sulut juga mengeluarkan dua putusan tambahan, menetapkan bahwa informasi penggunaan dana hibah pilkada yang dimintakan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan serta Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara juga merupakan informasi terbuka yang wajib diungkap kepada publik.

Harianto menegaskan, rangkaian putusan ini seharusnya menjadi preseden yang mengikat bagi seluruh penyelenggara pemilu di Sulut.

"Putusan KIP Sulut membuktikan dana hibah Pilkada wajib dibuka ke publik karena bersumber dari uang rakyat," jelas Harianto.

Kini, bola sepenuhnya berada di tangan KPU Sulut: tunduk pada putusan dan membuka dokumen, atau memilih jalur banding yang berarti pertarungan hukum berlanjut. (fn)