Kalah Dua Kali, SMA Negeri 9 Manado Dipaksa Hukum Buka Dana BOS dan Komite Sekolah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kalah Dua Kali, SMA Negeri 9 Manado Dipaksa Hukum Buka Dana BOS dan Komite Sekolah

Ketua LSM Rako (Kiri) Salinan putusan PTUN Manado (Kanan) (Foto: ist)

Pengadilan Tata Usaha Negara Manado resmi mengeksekusi putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara yang mewajibkan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado membuka dokumen keuangan senilai dua tahun anggaran kepada publik.

Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengeluarkan penetapan eksekusi yang memerintahkan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado untuk membuka dokumen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Dana Komite Sekolah tahun anggaran 2023–2024. Penetapan bernomor 043/XI/KIPSulut-PSI/2025 itu ditandatangani oleh Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar, S.H., M.H., Senin (11/5/2026).

Penetapan tersebut mengeksekusi putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 3 Desember 2025 yang telah mengabulkan seluruh permohonan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako). Putusan PTUN itu didaftarkan di kepaniteraan pada Senin, 4 Mei 2026, sebelum akhirnya dinyatakan dapat dilaksanakan secara hukum.

Bermula dari Surat yang Diabaikan

Sengketa keterbukaan informasi ini berawal pada 11 September 2025, ketika LSM Rakyat Anti Korupsi mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMA Negeri 9 Manado melalui jasa PT Pos Indonesia.

Tiga dokumen yang dimohonkan meliputi: Dokumen Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) Tahun 2023–2024, Dokumen Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta Dokumen Penggunaan Dana Komite Sekolah Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


Ketiadaan respons dari pihak sekolah mendorong LSM Rako menempuh jalur hukum hingga ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, yang pada akhirnya memutuskan seluruh permohonan dikabulkan.

 Amar putusan Komisi Informasi menyatakan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka dan wajib diberikan, serta memerintahkan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado menyerahkan dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Dengan keluarnya penetapan PTUN Manado, putusan Komisi Informasi kini memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat secara hukum. Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar, dalam penetapannya menyatakan secara tegas bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 043/XI/KIPSulut-PSI/2025 "dapat dilaksanakan."

Langkah hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur mekanisme sengketa informasi hingga tahap eksekusi melalui pengadilan apabila badan publik tidak mematuhi putusan Komisi Informasi.

Rako: Ini Bukan Soal Konflik, Ini Soal Konstitusi

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga, menegaskan bahwa penetapan PTUN Manado membuktikan keterbukaan informasi publik bukan sekadar prosedur administratif.

"Penetapan eksekusi dari PTUN Manado menjadi penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap badan publik," ujar Harianto, Kamis (14/5/2026). 

Ia menilai kecenderungan sebagian lembaga publik menutup akses informasi sebagai sinyal mengkhawatirkan.


"Masih adanya kecenderungan sebagian lembaga publik menutup akses informasi menjadi indikator lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara," tegasnya.

Harianto juga menekankan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh pihaknya bukan untuk menciptakan konflik kelembagaan.

"Upaya memperoleh informasi melalui jalur hukum bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai langkah konstitusional dalam mengawal transparansi dan pengawasan publik," katanya.

Preseden bagi Badan Publik di Sulawesi Utara

LSM Rako berharap penetapan PTUN Manado ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh badan publik di Sulawesi Utara agar lebih menghormati amanat UU Nomor 14 Tahun 2008.


Menurut Harianto, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dalam pengelolaan institusi pendidikan yang dibiayai oleh negara. (fn)