LSM Rako Apresiasi PTUN Manado Terapkan Sistem Anti Suap, Sidang Eksekusi Putusan KIP soal Dana BOS dan Kerugian Negara Digelar
Ketua LSM Rako Harianto Nanga (Foto: ist)
Sidang eksekusi putusan KIP terhadap SMA N 9 Manado dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan digelar di PTUN Manado. LSM Rako apresiasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diklaim pertama di Indonesia.
Sulut24.com, MANADO - Dua sidang eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) digelar serentak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (11/5/2026). Sidang tersebut menyangkut permohonan keterbukaan informasi pengelolaan dana komite dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 9 Manado, serta informasi pengembalian kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan dua perkara yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako).
LSM Rako Pertanyakan Transparansi Dana BOS dan Kerugian Negara
Di luar ruang sidang, Ketua LSM Rako Harianto Nanga menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya mendorong akuntabilitas lembaga publik yang selama ini dinilai tertutup dalam pengelolaan keuangan.
Sidang eksekusi putusan KIP terhadap SMA N 9 Manado berkaitan dengan permintaan informasi mengenai pengelolaan dana komite sekolah dan dana BOS, sementara sidang terhadap Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan menyangkut informasi pengembalian kerugian negara sebuah isu yang kerap menjadi titik rawan praktik korupsi di tingkat daerah.
PTUN Manado Diklaim Satu-Satunya Pengadilan Terapkan SMAP
Di sela sidang, Harianto Nanga secara khusus memberikan apresiasi atas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PTUN Manado. Sistem ini diklaim sebagai jaminan institusional bahwa seluruh pihak yang berperkara tidak akan terlibat dalam praktik suap-menyuap selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga: Kunjungi Miangas dan Gorontalo, Presiden Serahkan Kapal, Ponsel, dan Resmikan Kampung Nelayan
"Kami mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara yang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), yaitu jaminan anti suap terhadap para pihak dalam penyelesaian perkara," ujar Harianto Nanga kepada awak media usai persidangan.
Menurut Harianto, PTUN Manado merupakan satu-satunya pengadilan yang hingga saat ini telah menerapkan sistem tersebut, termasuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen bahwa para pihak tidak akan melakukan suap dalam proses hukum yang berlangsung.
"PTUN Manado ini satu-satunya pengadilan yang menerapkan sistem tersebut dan menandatangani pakta integritas bahwa tidak akan melakukan penyuapan terhadap pihak-pihak terkait," tegasnya.
Harianto Nanga menyebut langkah PTUN Manado menerapkan SMAP sejalan dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam bingkai program Astacita, khususnya menyangkut reformasi tata kelola peradilan yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Ini merupakan wujud dari program Astacita Bapak Presiden, yaitu menciptakan tata kelola pengadilan yang bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Kami mengapresiasi itu," kata Harianto.
Ketua PTUN Manado Pastikan Sikap Segera Disampaikan ke Para Pihak
Sementara itu, Ketua PTUN Manado yang bertindak sebagai hakim ketua dalam persidangan tersebut menyatakan akan segera mengambil sikap resmi atas permohonan yang diajukan LSM Rako. Putusan sikap dimaksud akan dikirimkan kepada kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon dalam waktu dekat. (fn)


