Kerabat Tanpa Toko pun Lolos Seleksi: Modus Korupsi Bupati Sitaro dalam Dana Bencana Gunung Ruang Rp22,7 Miliar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kerabat Tanpa Toko pun Lolos Seleksi: Modus Korupsi Bupati Sitaro dalam Dana Bencana Gunung Ruang Rp22,7 Miliar

Suasana proses penahanan Bupati Sitaro oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Foto: ist)

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Bupati Kepulauan Sitaro berinisial CIK atas dugaan korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang senilai Rp22,7 miliar. Penunjukan toko penyalur disebut melanggar juklak dan juknis.

Sulut24.com, MANADO - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro berinisial CIK (41) pada Rabu, 6 Mei 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

Kepala Daerah Jadi Tersangka, Kejati Sulut Ungkap Modus Korupsi Dana Bencana

Penetapan tersangka terhadap CIK didasarkan pada alat bukti yang dinilai sah dan cukup oleh penyidik. Dalam rilis resminya, Kejati Sulut menegaskan bahwa kepala daerah tersebut diduga memegang kendali langsung atas pengelolaan dana siap pakai bantuan bencana yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang.


"Tersangka CIK diduga bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bantuan bencana. Ia juga mengorganisir distribusi bahan material dan membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut," kata pihak Kejati Sulut dalam rilis resmi, Kamis (7/5/2026).

Toko Penyalur Ditunjuk Berdasarkan Hubungan Kekerabatan

Salah satu modus yang paling mencolok dalam perkara ini adalah penunjukan lima toko penyalur bahan material yang diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku. CIK disebut memerintahkan tersangka lain berinisial JS untuk menentukan toko-toko tersebut di luar ketentuan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

"Tersangka memerintahkan JS untuk melakukan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan juklak dan juknis, termasuk mengarahkan penunjukan berdasarkan hubungan kekerabatan meskipun pihak terkait tidak memiliki toko," ungkap pihak Kejati Sulut.

Praktik ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan serius dalam pengelolaan bantuan yang seharusnya diprioritaskan untuk percepatan pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Tersangka Diduga Cari Keuntungan dari Pengadaan Material Bencana

Selain persoalan toko penyalur, CIK juga diduga secara aktif mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

"Tersangka juga diduga mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mengungkap perkara secara tuntas serta memastikan setiap penyimpangan dalam pengelolaan bantuan bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku," tegas pihak Kejati Sulut.

Ditahan di Rutan Manado, Proses Peradilan Segera Bergulir

Usai ditetapkan sebagai tersangka, CIK langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIa Kota Manado sembari menunggu proses peradilan selanjutnya. Kejati Sulut menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Perkara ini mencuat seiring dengan serangkaian investigasi atas pengelolaan dana bencana erupsi Gunung Ruang yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku. (fn)