Ironi May Day Sulut 2026: Saat Negara Ceramahi Pengusaha soal Upah, Pekerjanya Sendiri Tak Ber-BPJS - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ironi May Day Sulut 2026: Saat Negara Ceramahi Pengusaha soal Upah, Pekerjanya Sendiri Tak Ber-BPJS

Suasana saat penyampaian orasi perwakilan buruh (Foto: Sulut24/fn) 

Ratusan buruh dari berbagai organisasi turun ke jalan di Taman Kesatuan Bangsa Manado, menuntut keadilan atas sederet pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai dibiarkan bertahun-tahun.

Peringatan Hari Buruh Internasional di Manado Diwarnai Deretan Tuntutan Mendesak soal Outsourcing, Pesangon, hingga Perlindungan Buruh di Wilayah Kepulauan. 

Sulut24.com, MANADO - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Sulawesi Utara bukan sekadar seremonial. Di Taman Kesatuan Bangsa, Kota Manado, Senin (4/5/2026), berbagai organisasi buruh bersama unsur pemerintah daerah menggelar peringatan yang berubah menjadi panggung tuntutan terbuka mulai dari upah cleaning service kantor Gubernur yang masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), iuran BPJS yang dipotong tapi tak pernah disetor, hingga kasus perselisihan industrial yang mengendap sejak 2017 tanpa penyelesaian.

Para perwakilan serikat buruh bergantian menyampaikan orasi di hadapan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Sulawesi Utara  Johannes Victor Mailangkay serta jajaran forkopimnda yang menyasar langsung kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga perusahaan-perusahaan yang disebut terang-terangan melanggar regulasi ketenagakerjaan.

Cleaning Service Kantor Gubernur Digaji di Bawah UMP, Tanpa BPJS

Salah satu sorotan paling keras datang dari Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara, Romel Sondakh. Ia secara khusus mendesak Gubernur Sulawesi Utara untuk memperhatikan kondisi tenaga kebersihan yang bekerja di lingkungan kantor Gubernur sendiri.

"Ini sangat memiriskan. Kawan-kawan cleaning service ini pengabdiannya sudah cukup lama, tetapi mereka seperti tidak pernah mendapatkan keadilan, tidak pernah mendapatkan kesejahteraan. Ketika mereka menuntut, mereka ditekan dan diintimidasi. Oleh karena itu kami minta pemerintah harus memberikan contoh dan teladan dalam menegakkan supremasi hukum," tegas Romel.


Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini para tenaga kebersihan di kantor Gubernur menerima upah di bawah UMP dan tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan sebuah ironi mengingat pemerintah adalah pihak yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum ketenagakerjaan.

Romel juga mendesak pemerintah kota Manado agar segera mengevaluasi kesejahteraan buruh kebersihan kota, yang saat ini menerima upah bervariasi sopir sebesar Rp3.250.000 dan petugas penyapu hanya Rp2.750.000 per bulan.

Selain itu, KSBSI mendorong revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan agar diperluas cakupannya. Termasuk menerbitkan produk hukum yang tidak hanya menetapkan selisih upah, tetapi juga mencakup sanksi keterlambatan THR, upah yang tidak dibayar, pelanggaran BPJS, K3, serta kewajiban menyerahkan hasil pemeriksaan nota satu dan nota dua kepada buruh pelapor.

Kasus Bertahun-tahun Mengendap, PDAM Minahasa Utara Disebut Langgar Aturan

Nada yang sama keras disampaikan Ketua KSPI dan FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinan Lumenta. Ia menyebut ada kasus perselisihan buruh yang sudah berlangsung sejak 2017 dan 2021 tanpa penyelesaian hingga hari ini, dan menuntut dilakukannya audit internal terhadap dinas ketenagakerjaan serta instansi terkait.

"Kasus kami ada dari 2017, dari 2021 sampai sekarang tidak selesai. Kami menginginkan audit internal terhadap dinas dan pihak terkait, jangan sampai ada kongkalikong yang terselubung di dalam," ujar Ferdinan.

Lebih jauh, ia secara gamblang menyebut perusahaan pelat merah sebagai pelanggar terbanyak aturan perburuhan di Sulawesi Utara. 

PDAM Minahasa Utara disebut sebagai salah satu contoh konkret, menunggak pembayaran upah pekerja selama lima hingga sepuluh bulan, memiliki utang besar ke BPJS, bahkan memotong iuran BPJS dari gaji karyawan namun tidak menyetorkannya.

"Itu pidana, dan ada sanksi administratif. Laksanakan regulasi yang ada. Sebagus apapun undang-undang yang dibuat, tetapi jika tidak dilaksanakan oleh jajaran di bawah, tidak akan berguna," tegasnya.

Ferdinan juga mendesak DPR dan pemerintah pusat segera membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

Pascaputusan MK 168, Buruh Rentan Kehilangan Pesangon Akibat Celah Hukum

Sekretaris Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Sulawesi Utara, Fanuel Nalang, mengangkat persoalan yang lebih struktural, kekosongan regulasi teknis di daerah pascaputusan MK Nomor 168 yang membatalkan sebagian UU Cipta Kerja. Menurutnya, kekosongan itu memicu lonjakan sengketa industrial antara buruh dan pengusaha.

"Kami merujuk pada kegagalan pembayaran hak buruh pada beberapa kasus sengketa industrial di tingkat kasasi di mana dalam proses penyelesaian hubungan industrial yang sudah terjadi, tiba-tiba pengusaha mengalihkan aset, tiba-tiba dinyatakan pailit, sehingga pada akhirnya buruh tidak mendapatkan hak pesangon," papar Fanuel.

KASBI mendorong Gubernur Sulawesi Utara untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dana jaminan pesangon daerah. Skema yang diusulkan yaitu setiap perusahaan diwajibkan menyisihkan sejumlah persentase tertentu sebagai cadangan pesangon, dikelola secara transparan oleh lembaga keuangan daerah.


"Agar hak pekerja dapat dicairkan tanpa harus menunggu proses lelang aset yang memakan waktu bertahun-tahun," kata Fanuel.

Ia juga mendorong pembentukan satuan tugas pemantau norma kerja yang melibatkan pimpinan serikat pekerja, mengingat karakteristik geografis Sulawesi Utara sebagai wilayah kepulauan membuat banyak buruh di sektor pertambangan dan perikanan di daerah terpencil tidak terjangkau oleh tim pengawas ketenagakerjaan konvensional.

Terkait upah, KASBI menegaskan bahwa penetapan upah minimum yang dipukul rata dinilai tidak adil. 

"Indeks kemahalan konsumsi di wilayah kepulauan jauh lebih tinggi daripada di daratan. Pemerintah harus menetapkan upah layak yang mencerminkan realitas itu," tutup Fanuel. (fn)