Komisi Informasi Sulut Menangkan Rako dalam Sengketa Data BOS SMAN 9 Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Komisi Informasi Sulut Menangkan Rako dalam Sengketa Data BOS SMAN 9 Manado

Surat tanda terima permohonan eksekusi (Foto: ist)

Komisi Informasi Sulut mengabulkan gugatan LSM Rakyat Anti Korupsi dan memerintahkan SMAN 9 Manado membuka dokumen Dana BOS dan Komite Sekolah 2023–2024.

Sulut24.com, MANADO - Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara mengabulkan seluruh permohonan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) dan memerintahkan Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado membuka dokumen Dana BOS serta dana Komite Sekolah tahun anggaran 2023–2024, Rabu, 3 Desember 2025.

Tiga Dokumen Keuangan Sekolah Jadi Sengketa

Sengketa ini bermula pada 11 September 2025, ketika LSM Rakyat Anti Korupsi mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis kepada PPID SMA Negeri 9 Manado melalui jasa PT Pos Indonesia.

Tiga dokumen yang dimohonkan yaitu Dokumen Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) Tahun 2023–2024, Dokumen Pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024, serta Dokumen Penggunaan Dana Komite Sekolah Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Tidak ada respons yang memuaskan dari pihak sekolah

Rako kemudian menyampaikan surat keberatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara selaku pimpinan PPID pada 20 September 2025.

SMAN 9 Manado Absen Dua Kali di Persidangan

Pada 3 November 2025, Rako mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Sulut. Sengketa diregistrasi keesokan harinya dengan nomor perkara 043/XI/KIPSulut-PSI/2025.

Sidang ajudikasi nonlitigasi pertama dijadwalkan pada 10 November 2025 pukul 11.30 WITA. Namun, pihak Termohon  Kepala Sekolah SMA Negeri 9 Manado tidak hadir tanpa memberikan alasan tertulis.

Termohon juga tidak hadir pada panggilan sidang kedua. Majelis Komisioner mencatat fakta ini sebagai bukti bahwa Termohon tidak beritikad baik dan tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Putusan: Informasi Wajib Dibuka dalam 14 Hari Kerja

Majelis Komisioner yang diketuai Andre Mondong, S.Pd. didampingi anggota Wanda Turangan, S.Pd., M.Pd. dan Carla C. Gerret, S.P. memutuskan perkara ini pada Senin, 1 Desember 2025.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan Panitera Eggy Tadjongga, S.H. Hanya pihak Pemohon yang hadir.

Amar putusan menyatakan bahwa seluruh informasi yang dimohonkan bersifat terbuka dan wajib diberikan. Termohon diperintahkan menyerahkan dokumen tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.

Ketua LSM Rako Harianto Nanga mengatakan putusan tersebut membuktikan bahwa masih ada badan publik yang dengan sengaja mengabaikan hak masyarakat untuk tahu. 

"Ketidakhadiran dalam persidangan bukan hanya soal prosedur, tapi indikasi kuat adanya sesuatu yang ingin disembunyikan, terutama terkait penggunaan Dana BOS dan dana komite,” tegas Harianto. 

Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SMA Negeri 9 Manado. Menurutnya, jika tidak ada sanksi tegas, maka praktik serupa berpotensi terjadi di sekolah lain.

“Jangan sampai putusan Komisi Informasi ini hanya berhenti di atas kertas. Harus ada tindak lanjut konkret, termasuk audit dan sanksi bagi pihak yang tidak patuh. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” jelasnya. (fn)