LSM Rako Menang Poin: Bawaslu Manado Akui Surat, KPU Bitung Tolak SKT - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM Rako Menang Poin: Bawaslu Manado Akui Surat, KPU Bitung Tolak SKT

Suasana sidang KIP antara LSM Rako dan perwakilan KPU Bitung (Foto: ist)

Bawaslu Manado akhirnya mengakui menerima dua surat LSM Rako dalam sidang sengketa keterbukaan informasi di KIP Sulawesi Utara, Rabu 22 April 2026.

Sulut24.com, MANADO - Bawaslu Kota Manado mengakui telah menerima dua surat LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) dalam sidang kedua sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Rabu (22/4/2026) berbalik dari pernyataan sebelumnya yang menyebut tidak pernah menerima surat tersebut.

Bawaslu Manado Akui Terima Surat LSM Rako

Pengakuan itu muncul setelah Ketua Majelis Komisioner, Isman Momintan, meminta konfirmasi atas hasil penelusuran ke kantor pos. Ketua LSM Rako, Harianto, memperlihatkan bukti resi penerimaan surat. Resi itu menunjukkan surat diterima oleh dua orang bernama Maxi dan Inca sesuai hasil tracking sepekan sebelumnya.

Sidang dipimpin Isman Momintan selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi anggota Carla Gerret dan Wanda Turangan, serta Panitera Eggy Tadjongga. Sidang ini merupakan lanjutan pemeriksaan awal dari pekan sebelumnya.

Pada sidang pertama, petugas PPID Bawaslu Manado, Ervina Mait, menyatakan instansinya tidak pernah menerima surat LSM Rako. Pernyataan itu kini dibantah oleh tiga kuasa hukum Bawaslu yang menggantikannya yaitu Muhdi Pasma, Syahrul Mokodompis, dan Muhamad Ghofir.

"Ya, setelah ditelusuri kami (sudah) menerimanya," ujar salah satu kuasa Bawaslu Manado yang berbadan besar.

Debat Legal Standing Berakhir di Tangan Majelis

Meski pengakuan itu sudah disampaikan, Bawaslu Manado tetap bersikukuh mempersoalkan legal standing LSM Rako. 

Majelis Komisioner sampai lima kali menanyakan apakah informasi yang diminta termasuk kategori terbuka atau dikecualikan namun Bawaslu menolak menjawab.

Isman Momintan kemudian menegaskan bahwa hak menentukan legal standing ada pada Majelis Komisioner, bukan pada termohon. Debat pun berakhir. Karena sengketa tidak memenuhi kriteria mediasi, sidang lanjutan akan digelar dengan mekanisme ajudikasi.

KPU Bitung Persoalkan Legalitas SKT dari Gubernur

Dalam sidang terpisah sebelumnya, KPU Kota Bitung yang juga berhadapan dengan LSM Rako menyatakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Gubernur melalui Badan Kesbangpol adalah ilegal untuk ormas tak berbadan hukum.

Pernyataan itu termuat dalam jawaban setebal 33 halaman yang dibacakan di hadapan Majelis Komisioner pimpinan Maydi Mamangkey, beranggotakan Andre Mongdong dan Carla Gerret, dengan Panitera Eggy Tadjongga. 

KPU berpendapat, SKT yang dimiliki LSM Rako tidak sesuai dengan frasa "diterbitkan" dalam PP Nomor 58/2016 dan Permendagri Nomor 57/2017.

"Dengan demikian, kewenangan menerbitkan SKT secara eksplisit dan limitatif berada pada menteri, bukan pada gubernur," ujar salah satu dari tiga kuasa KPU Bitung yang hadir.

Hadir mewakili KPU Bitung yaitu Muhajir La Djanudin, Wiwinda Hamisi, Poula Tuturoong, Jeane Mondoringin, Lukman Hamid, dan Mayasita Mandrangan.

Harianto Siapkan Jawaban: Gubernur Berkedudukan Ganda

Harianto berjanji menjawab seluruh keberatan KPU Bitung pada sidang berikutnya. Ia mengingatkan bahwa Gubernur memiliki kedudukan ganda dalam sistem pemerintahan Indonesia.

"Mungkin Beliau (KPU Bitung) lupa bahwa Gubernur berkedudukan ganda, yakni sebagai kepala daerah otonom yang bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD, dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan fungsi dekonsentrasi, koordinasi, serta pengawasan pemerintahan kabupaten/kota," paparnya seusai sidang. (fn)