Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulut Berseberangan dengan Provinsi dalam Sengketa KIP - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulut Berseberangan dengan Provinsi dalam Sengketa KIP

Suasana sidang KIP (Foto: ist)

Mayoritas Bawaslu kabupaten/kota di Sulawesi Utara memilih jalur mediasi dan menolak solidaritas hierarki dalam sengketa keterbukaan informasi dana hibah pemilu dengan LSM Rako di KIP Sulut.

Sulut24.com, MANADO - Sebagian besar dari 13 Bawaslu kabupaten dan kota di Sulawesi Utara memilih jalur mediasi dan menolak mengikuti sikap Bawaslu Provinsi dalam sengketa keterbukaan informasi dana hibah pemilu yang digugat LSM Rako di Komisi Informasi Provinsi Sulut.

Komisioner Tolak Solidaritas Hierarki Bawaslu Provinsi

Sidang sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara memunculkan dinamika tak terduga. Bawaslu kabupaten dan kota yang awalnya satu barisan dengan Bawaslu Sulut kini berbalik arah.

Bawaslu Sulut sebelumnya menolak mengakui lima permohonan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) sebagai informasi terbuka. Namun sebagian besar Bawaslu di tingkat kabupaten/kota memilih sikap berbeda.

Ketua LSM Rako, Harianto, menyampaikan alasan yang ia dengar langsung dari sejumlah komisioner. 

"Kami di kabupaten/kota bukanlah bawahan provinsi, karena baik penganggaran, pengangkatan maupun cakupan wilayah kerja serta pertanggungjawabannya berbeda. Nama dan tupoksinya memang sama," ungkapnya, mengutip pernyataan para komisioner tersebut, Senin (27/4/2026).

Risiko DKPP Jadi Pertimbangan Utama

Alasan lain yang mendorong pergeseran sikap ini adalah tanggung jawab hukum individual. Jika sengketa berujung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setiap komisioner menanggung risikonya sendiri.


Seorang komisioner Bawaslu di Sulut yang enggan disebutkan namanya menegaskan hal itu. "Apakah karena adanya hierarki itu Provinsi akan menanggung atau ikut menanggung jika kami kemudian dipersalahkan di DKPP melanggar aturan semisal soal keterbukaan informasi ini, tidak to. Masing-masing (harus) menghadapinya sendiri," ujarnya.

Yurisprudensi LSM Rako Dinilai Jadi Pemicu

Harianto menduga para komisioner telah mendapat informasi soal rekam jejak hukum LSM Rako. 

"Mungkin mereka sudah dapat info jika LSM Rako telah mengantongi beberapa yurisprudensi atas kemenangan dari gugatan di beberapa kementerian, termasuk Bank Indonesia, hingga ke tingkat Mahkamah Agung yang kini sedang dalam proses eksekusi," paparnya.


Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dana hibah pemilu bukan sekadar kewajiban moral. Dasar hukumnya mencakup UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu Nomor 7/2017, serta PKPU Nomor 22 Tahun 2023.

Apa Saja yang Wajib Dibuka?

PKPU Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan penyelenggara pemilu menyediakan dan mengumumkan data anggaran serta realisasi secara berkala. Informasi yang wajib terbuka mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan data aset.

Pengecualian hanya berlaku untuk informasi yang dapat mengganggu penegakan hukum, mengungkap identitas saksi atau pelapor, atau menyangkut data perbankan pribadi di luar kepentingan dinas.

"Aturan-aturan itu dibaca saja agar paham bahwa tidak ada alasan tak membukanya ke publik. Sanksi pidana dan dendanya juga ada di aturan itu. Jika NPHD saja sudah takut diberikan, patut dipertanyakan ada apa ini," kata Harianto.


Karena dana pemilu bersumber dari APBN, hasil audit BPK atas dana tersebut juga bersifat terbuka setelah diserahkan kepada DPR.

Identitas Bawaslu yang Memilih Mediasi Dirahasiakan

Harianto tidak bersedia mengungkap nama-nama Bawaslu yang telah memilih jalur mediasi. "Semua datanya ada pada saya, tidak elok jika dibuka di media. Biar dibeberkan di DKPP saja," tegasnya. (fn)