PTUN Manado Keluarkan Penetapan Eksekusi untuk KPID Sulut
Penetapan eksekusi PTUN Manado (Foto: ist)
Ketua PTUN Manado mengeluarkan penetapan eksekusi atas putusan KIP Sulut, mewajibkan KPID Sulut pimpinan dr. Trully Kerap menyerahkan dokumen yang disengketakan LSM Rako.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengeluarkan penetapan eksekusi tertanggal 22 April 2026 yang mewajibkan KPID Sulawesi Utara menyerahkan seluruh dokumen yang disengketakan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), menambah tekanan bagi Ketua KPID Sulut dr. Trully Kerap.
Penetapan Eksekusi PTUN Manado Terhadap KPID Sulut
Penetapan bernomor 020/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 itu ditandatangani Ketua PTUN Manado, Jusak Sindar, SH, MH. Surat ini merupakan respons atas permohonan eksekusi yang diajukan LSM Rako pada 19 Januari 2026.
Permohonan tersebut adalah tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut Nomor 020/VII/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tertanggal 15 Oktober 2025. Dalam penetapannya, Ketua PTUN Manado menyatakan mengabulkan permohonan eksekusi LSM Rako. Putusan KIP Sulut tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan.
Dengan adanya penetapan ini, KPID Sulut wajib menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi objek sengketa di KIP Sulut kepada LSM Rako.
Seluruh Komisioner KPID Sulut Terikat, Bukan Hanya Ketua
Ketua LSM Rako, Harianto, menegaskan bahwa penetapan ini mengikat seluruh komisioner KPID Sulut, bukan hanya pimpinannya.
"Yang digugat di KIP itu KPID Sulut sebagai lembaga. Jadi, seluruh Komisioner KPID bukan hanya Ketua yang terikat dengan penetapan tersebut, baik ancaman pidana maupun denda bila tidak melaksanakan seluruh isi putusan," jelas Harianto, Ketua LSM Rako, Jumat (24/4/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa konsekuensi hukum termasuk ancaman pidana dan denda berlaku bagi semua komisioner jika putusan tidak dipatuhi.
Urusan dr. Trully Kerap Kian Bertambah
Penetapan eksekusi PTUN Manado ini muncul di tengah tekanan lain yang sedang dihadapi dr. Trully Kerap dalam beberapa hari terakhir. Nama Ketua KPID Sulut itu disebut-sebut di media sosial terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang diduga melibatkan anaknya. (fn)


