YLKI Sulut Desak PLN Suluttenggo Buka Audit SPI Rp41,8 M
YLKI Sulut mendesak PLN UID Suluttenggo transparan soal temuan audit SPI dugaan kelebihan bayar outsourcing Rp 41,8 miliar kepada vendor.
Sulut24.com, MANADO - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara mendesak PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Suluttenggo) membuka hasil audit internal terkait dugaan kelebihan bayar jasa outsourcing senilai Rp 41,8 miliar kepada pihak vendor.
Desakan YLKI: Buka Hasil Audit SPI
YLKI Sulut mendorong PLN UID Suluttenggo memaparkan secara terbuka hasil pemeriksaan Satuan Pemeriksa Internal (SPI). Langkah ini dinilai perlu untuk mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.
Ketua YLKI Sulut, Aldy Lumingkewas, menegaskan keterbukaan informasi adalah kewajiban perusahaan negara.
"Jika memang (merasa) benar, jelaskan saja secara terbuka kepada masyarakat agar polemik ini segera berakhir," ujar Aldy, dikutip dari bohusami.id
Menurut Aldy, penjelasan terbuka tersebut sekaligus membuktikan PLN menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Ia juga memperingatkan bahwa YLKI akan membawa persoalan ini ke Direksi PLN Pusat bila tidak ada respons dari pimpinan daerah.
Baca Juga: Bawaslu Manado Dinilai Bohong di Sidang KIP Sulut soal Surat LSM Rako
"Kalau tidak ada tanggapan dari pimpinan PLN, biar kami tanyakan langsung ke Direksi PLN Pusat bidang distribusi," tegasnya.
Temuan Audit SPI: Kelebihan Bayar dan Hak Pekerja Disunat
Audit SPI menemukan dugaan kelebihan bayar sebesar Rp 41,8 miliar yang telah dibayarkan PLN UID Suluttenggo kepada vendor pengelola tenaga alih daya. Status pembayaran tercatat sebagai "lebih bayar" dalam laporan resmi.
Kelebihan bayar terjadi karena penagihan vendor tetap dibayarkan penuh oleh oknum internal, meskipun pekerjaan di lapangan tidak terealisasi atau tidak sesuai volume kontrak.
Audit SPI juga menemukan dugaan pemotongan hak tenaga kerja oleh vendor senilai Rp 1,2 miliar. Dana yang seharusnya menjadi upah atau tunjangan pekerja diduga ditahan secara sepihak.
Baca Juga: Harga Plastik Melonjak Hingga 100%: Efek Domino yang Mengancam Ekonomi Indonesia
Modus yang diidentifikasi adalah manipulasi pos pekerjaan memasukkan anggaran untuk item tidak relevan, seperti biaya operator seluler, ke dalam kontrak alih daya agar anggaran dapat dicairkan.
Pemerhati Kebijakan: Temuan SPI Adalah "Bukti Mahkota"
Pemerhati Kebijakan Publik, Boyke, menilai temuan SPI mengindikasikan adanya "permainan" antara oknum internal PLN dan vendor pemenang tender.
"Temuan SPI ini adalah bukti mahkota. Angka Rp 41,8 miliar itu bukan jumlah yang kecil. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya kesengajaan untuk membiarkan anggaran negara dirampok melalui paket pekerjaan fiktif," ujar Boyke.
Ia menyebut bila dokumen pendukung dibawa ke ranah hukum, kasus ini berpotensi menjerat pihak terlibat melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Respon PLN Dinilai Mengambang
Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Suluttenggo, Noven, dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (15/4/2026), memberikan jawaban singkat.
"Selamat sore pak, kalau saat ini aman pak, sudah sesuai dengan prosedur, saat ini sebagai informasi, pembayaran sudah terpusat," tulisnya, dikutip dari bohusami.id.
Boyke menilai klarifikasi tersebut tidak menyentuh substansi. Ia mempertanyakan tidak adanya dokumen publik yang membuktikan tindak lanjut atas rekomendasi auditor sejak temuan SPI tahun 2021.
Baca Juga: Saat Rakyat Diminta Hemat, BGN Belanja 21.801 Motor Listrik
"Langkah pertama yang paling logis adalah korespondensi formal untuk pemulihan kerugian perusahaan. Sampai saat ini, patut diduga surat tersebut tidak pernah ada," tegasnya, Sabtu (18/4/2026).
Boyke juga menepis dalih bahwa oknum yang terlibat telah pensiun. Menurutnya, pejabat struktural yang menjabat saat ini tetap bertanggung jawab penuh atas penyelesaian kerugian perusahaan.
"Tidak bisa berlindung di balik status pensiun oknum," tegasnya. (fn)


