Bawaslu Manado Dinilai Bohong di Sidang KIP Sulut soal Surat LSM Rako - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bawaslu Manado Dinilai Bohong di Sidang KIP Sulut soal Surat LSM Rako

Suasana sidang antara LSM Rako dan Perwakilan Bawaslu Manado (Foto: ist)

LSM Rako buktikan dua surat permintaan data hibah Pilkada 2024 sudah diterima Bawaslu Manado lewat bukti tracking Pos Indonesia di sidang KIP Sulut.

Sulut24.com, MANADO - Bawaslu Kota Manado dinilai memberikan keterangan bohong dalam sidang keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (16/4/2026), setelah LSM Rakyat Anti Korupsi membuktikan dua suratnya telah diterima pihak Bawaslu melalui pelacakan resi Pos Indonesia.

Bawaslu Manado Klaim Tak Pernah Terima Surat LSM Rako

Sidang dipimpin Majelis Komisioner Isman Momintan bersama dua anggota, Carla Gerret dan Wanda Turangan. Perkara ini diajukan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) atas permintaan data dan dokumentasi dana hibah Pilkada 2024.

Dalam persidangan, kuasa Bawaslu Manado, Erina Mait, menyatakan lembaganya tidak pernah menerima dua surat yang dikirimkan LSM Rako.

"Kami tidak pernah menerima surat yang diajukan pemohon," ujar Erina Mait di hadapan Majelis Komisioner.


Pernyataan itu mendorong Ketua Majelis, Isman Momintan, memanggil Ketua LSM Rako, Harianto, untuk memberikan klarifikasi. Namun pihak Bawaslu tetap bertahan pada klaim tersebut.

Majelis Komisioner KIP Sulut akhirnya menunda persidangan. Penundaan dilakukan sambil menunggu klarifikasi LSM Rako kepada PT Pos Indonesia sebagai jasa pengiriman surat.

Bukti Tracking Pos Indonesia Bantah Klaim Bawaslu Manado

LSM Rako kemudian menelusuri status pengiriman melalui fitur pelacakan resmi PT Pos Indonesia. Hasilnya, dua surat terbukti telah sampai ke tangan staf Bawaslu Manado.

Surat pertama dengan nomor resi P2511140136232, dikirim melalui KCU Manado pada 14 November 2025. Surat tersebut diterima oleh seseorang bernama Inca pada 17 November 2025, dengan status penerima tercatat sebagai "Rekan Kerja."

Bukti pelacakan resmi PT Pos Indonesia (Foto: dok Rako)

Surat kedua bernomor resi P2512050138450, dikirim pada 5 Desember 2025. Surat ini diterima oleh seseorang bernama Maxi pada 8 Desember 2025, juga dengan keterangan "Rekan Kerja" dalam sistem pelacakan Pos Indonesia.


Ketua LSM Rako, Harianto, menegaskan temuan itu sebagai bukti kuat pelanggaran etik dalam persidangan.

"Jika hasil tracking ini benar menyatakan bahwa surat yang saya kirimkan sudah diterima, Bawaslu Manado telah terindikasi kuat melakukan pembohongan di sidang dan ini adalah fakta di persidangan," kata Harianto. (fn)