Proyek KUA Belang Diduga Mangkrak, LSM Rako Siap Lapor APH - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Proyek KUA Belang Diduga Mangkrak, LSM Rako Siap Lapor APH

Suasana pembangunan KUA di Kecamatan Belang (Foto: ist)

LSM Rako menduga proyek pembangunan KUA di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara mangkrak dan berindikasi korupsi, serta akan dilaporkan ke APH.

Sulut24.com, MANADO - Proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara diduga mangkrak. Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menuding pekerjaan gagal diselesaikan tepat waktu dan tanpa papan informasi proyek di lokasi.

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menduga tenggat waktu pengerjaan proyek KUA di Kecamatan Belang adalah tahun 2025. Namun hingga kini, proyek tersebut dinilai belum rampung. Selain itu, tidak ditemukan papan proyek rencana pembangunan di lokasi.

Ketiadaan papan proyek menjadi salah satu indikasi awal dugaan penyimpangan. Papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara. 


Harianto Nanga menyatakan proyek ini masuk kategori gagal. Ia menegaskan bahwa anggaran telah dicairkan, namun bangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Menurut saya, pekerjaan tersebut sudah kategori gagal, ini merupakan total lost karena tidak selesai namun anggaran sudah dikeluarkan sehingga kerugian negara sudah jelas, negara sudah mencairkan anggaran tetapi manfaat bangunan ini tidak dapat dinikmati oleh masyarakat," kata Harianto, Kamis (9/4/2026). 

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proyek diduga menyebabkan kerugian negara secara nyata. Masyarakat yang seharusnya menikmati layanan KUA tidak mendapatkan manfaat dari anggaran yang telah dikeluarkan.

LSM Rako juga menilai proyek ini berindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 2 tentang Jasa Konstruksi. Pekerjaan dinilai tidak memenuhi tiga aspek utama yaitu ketepatan waktu, ketepatan biaya, dan mutu.

"Terdapat indikasi pelanggaran undang-undang nomor dua tentang jasa kontruksi sudah jelas karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu, tidak tepat biaya dan mutu pun tidak tepat, jadi sangat terang benderang bahwa pekerjaan tersebut sudah ada indikasi korupsi," ujarnya. 

Harianto Nanga menyatakan akan menempuh dua jalur pelaporan sekaligus. Pertama, melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses secara hukum. Kedua, mengadukan ke Menteri Agama selaku pengguna anggaran.


"Hal tersebut saya akan laporkan ke APH untuk diproses hukum, selain itu saya akan dumas ke Menteri Agama selaku pengguna anggaran yang melaksanakan anggaran tersebut sehingga secara internal juga ada koreksi, perlu adanya investigasi dan evaluasi internal," tandas Harianto. 

Langkah ini bertujuan agar ada koreksi administratif dari internal Kementerian Agama, di samping proses hukum yang berjalan. (fn)