Dua Gempa, Dua Kali Roboh, Satu Korban Jiwa, Rako Desak Penetapan Tersangka Korupsi RTH KONI Manado
Gempa M7,6 guncang Maluku Utara, merobohkan bagian luar Hall B KONI Manado, satu orang tewas, dan dugaan korupsi proyek Rp14,47 miliar mencuat.
Sulut24.com, MANADO - Gempa tektonik berkekuatan M7,6 yang mengguncang Pantai Barat Daya Pulau Batang Dua, Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/4/2026), menghantarkan guncangan kuat di Manado yang merobohkan bagian luar gedung Hall B KONI Manado dan menewaskan satu orang akibat tertimpa material bangunan yang runtuh.
Gempa M7,6 Guncang Manado, Korban Jiwa Berjatuhan
Guncangan gempa terasa kuat di Kota Manado, Bitung, dan wilayah Minahasa. Satu orang meninggal dunia setelah tertimpa material gedung bagian luar Hall B KONI Manado yang runtuh akibat guncangan tersebut.
Keruntuhan bagian luar gedung itu memunculkan pertanyaan serius. Hall B KONI Manado sebelumnya telah menjalani rehabilitasi, namun kondisinya kembali rusak saat gempa melanda.
Riwayat Kerusakan dan Temuan BPK soal Rehabilitasi Hall B KONI
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menyatakan pihaknya telah mempersoalkan kualitas rehabilitasi gedung ini sejak gempa tahun 2023. Saat itu, bagian luar Hall B juga sempat roboh.
Rako kemudian mengumpulkan informasi, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK bernomor 107/S/XIX/MND/2024, ditemukan pergeseran objek pekerjaan dari pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi rehabilitasi gedung Hall B KONI tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Baca Juga: Dapat Hibah, LSM RAKO Pesimis Kejari Seriusi Laporan Korupsi RTH Koni Manado, KPK Diminta Intervensi
Rako juga mencatat sejumlah ketidaksesuaian prosedur mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan, hingga persetujuan. Perubahan spesifikasi material turut ditemukan dalam proses tersebut.
Empat Kali Addendum Kontrak, Potensi Kerugian Negara Rp2,59 Miliar
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Samudera Abadi dengan kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275. Nilai pagu proyek tercatat Rp15 miliar, dengan nilai penawaran sebesar Rp14,47 miliar.
Terdapat empat kali proses addendum kontrak yang mengubah perencanaan pekerjaan. Menurut Harianto, perubahan itu berpotensi melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pergeseran objek pekerjaan juga dinilai berpotensi melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya mekanisme pergeseran anggaran yang harus melalui perubahan peraturan kepala daerah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi RTH KONI Manado Masuk Tahap Penghitungan Ahli, Rako: Sudah Mengarah ke Tersangka
Realisasi anggaran tercatat Rp14,47 miliar. Namun, dokumen kontrak menunjukkan nilai pekerjaan penataan Hall B hanya Rp11,88 miliar. Selisihnya mencapai Rp2,59 miliar yang disebut sebagai potensi kerugian negara.
Rako Desak Kejari Manado Tetapkan Tersangka dan Tutup Gedung
Harianto Nanga menegaskan bahwa proyek rehabilitasi Hall B KONI sejatinya tidak pernah ada dalam rencana resmi.
"Menurut analisis dan fakta yang kami dapat, proyek rehabilitasi pembangunan Hall B KONI Manado itu tidak pernah ada. Yang ada adalah proyek pembangunan RTH, namun diwujudkan dengan proyek pekerjaan rehabilitasi gedung Hall B KONI," ujar Harianto, Kamis (2/4/2026).
Ia pun mendorong aparat hukum bertindak tegas.
"Kami minta supaya pihak Kejari Manado segera melakukan penetapan tersangka karena fakta dan bukti sudah terang benderang bahwa terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat merugikan keuangan negara secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelasnya.
Rako juga meminta Gubernur melalui Ketua KONI untuk segera menutup gedung tersebut.
"Gedung harus ditutup sebelum dilakukan uji kelayakan bangunan gedung secara menyeluruh, agar potensi korban tidak berjatuhan lagi ketika terjadi gempa bumi," tandas Harianto. (fn)


