LSM Rako Desak Kejati Sulawesi Utara Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BWS, Potensi Kerugian Negara Rp4,7 Miliar
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga saat menyampaikan surat keberatan kepada pihak Kejati Sulut (Foto: ist)
Laporan dugaan korupsi proyek pengendali sedimen DAS Milangodaa stagnan di Kejari Kotamobagu LSM ancam tempuh jalur praperadilan jika Kejati tidak segera bertindak.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, mendesak pengambilalihan penanganan laporan dugaan korupsi di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara. Surat tersebut disampaikan Senin (18/5/2026) menyusul dinilainya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tidak transparan dan tidak progresif dalam menindaklanjuti laporan yang telah lama bergulir.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menuding proses hukum yang berjalan di tingkat Kejari Kotamobagu sarat dengan indikasi penyimpangan.
"Kami menyampaikan surat keberatan terhadap kinerja Kejari Kotamobagu yang sangat lambat, bahkan kinerjanya tidak jelas. Laporan ini sebenarnya sudah dilakukan pengambilan keterangan saya sendiri sudah tanda tangan, dan yang memeriksa saya adalah Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotamobagu. Namun kasus ini tetap sangat lamban dan tidak jelas," ujar Harianto.
Lebih jauh, Harianto menduga kelambanan tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan merupakan bagian dari upaya terstruktur untuk menghalangi proses hukum.
"Jangan sampai karena perilaku oknum kejaksaan yang tidak bertanggung jawab kasus ini terus diperlambat. Padahal temuan PDTT BPK mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen untuk mencairkan anggaran negara secara terstruktur dan sistematis," tegasnya.
Temuan BPK: Tiga Kluster Penyimpangan Senilai Rp1,5 Miliar Lebih
Laporan LSM Rako berpijak pada hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK RI Nomor 7/LHP/XVII/2023 terhadap Balai Pelaksana Wilayah Sungai Sulawesi I Provinsi Sulawesi Utara, khususnya pada proyek Pembangunan Bangunan Pengendali Sedimen DAS Milangodaa.
Audit BPK mengidentifikasi tiga kluster penyimpangan teknis dan administratif dengan total potensi kerugian negara yang dapat dikonfirmasi sebesar lebih dari Rp1,5 miliar, dalam kerangka dugaan penyimpangan keseluruhan proyek yang LSM Rako hitung mencapai Rp4.729.595.904,63.
Pertama, terdapat kekurangan volume bekisting blok beton pada paket pekerjaan SNVT PJSA BWS Sulawesi I senilai Rp142.183.255,58, berdasarkan pemeriksaan fisik pada 21 November 2021.
Kedua, perubahan metode dan bahan tanpa dasar kontraktual yang sah menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp970.258.801,41. Dalam kluster ini ditemukan dua sub-persoalan: modifikasi campuran beton yang tidak sesuai spesifikasi tanpa penggunaan fly ash namun justru disertai kenaikan harga satuan serta kesalahan analisis harga satuan bekisting berbahan multipleks yang mengakibatkan selisih Rp58.454 per meter persegi, dengan total kelebihan bayar Rp503.783.460,84 dan potensi kelebihan pembayaran tambahan Rp381.115.988,22.
Ketiga, kehadiran tenaga ahli konsultan pengawas yang tidak sesuai ketentuan kontrak, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp449.500.000. Dua tenaga ahli TA Struktur/Hidrolika dan TA Geoteknik mengakui kepada BPK bahwa mereka tidak pernah hadir dan bertugas di lapangan dalam pekerjaan supervisi tersebut. Selain itu, ditemukan pula penagihan ganda atas sewa kendaraan yang oleh keterangan konsultan sendiri diakui tidak pernah ada dan tidak pernah digunakan di lapangan.
Pemalsuan Dokumen Jadi Sorotan Utama
Di luar angka-angka kerugian tersebut, Harianto menekankan bahwa aspek yang paling merisaukannya adalah dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses pencairan anggaran.
"Kasus dugaan ini bukan hanya merugikan negara melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu, tetapi ada indikasi dalam temuan tersebut penggunaan dokumen-dokumen yang sangat perlu segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kejati harus ambil alih kasus ini," ujarnya.
LSM Rako menilai rangkaian peristiwa kekurangan volume, perubahan spesifikasi tanpa dasar hukum, kehadiran fiktif tenaga ahli, dan penagihan kendaraan yang tidak nyata merupakan modus operandi yang terencana. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun.
Ancaman Praperadilan Jika Kejati Tidak Bergerak
Harianto menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada surat keberatan semata. Bila Kejati Sulawesi Utara tidak segera melakukan evaluasi dan mengambil alih penanganan perkara, LSM Rako siap menempuh mekanisme praperadilan.
"Kalau Kejati tidak mau ambil alih kasus ini, kami akan lakukan praperadilan guna menentukan arah kasus," kata Harianto.
Baca Juga: 15 Kantor BPN di Sulut Diam saat Dimintai Data PTSL, LSM Anti Mafia Tanah Bawa ke Komisi Informasi
Ia juga meminta Kejati untuk melakukan audit internal terhadap penanganan perkara di Kejari Kotamobagu.
"Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera melakukan evaluasi, audit, dan mengambil alih laporan tersebut guna menjaga citra kejaksaan dalam menyelesaikan setiap kasus tindak pidana korupsi," pungkasnya. (fn)


