15 Kantor BPN di Sulut Diam saat Dimintai Data PTSL, LSM Anti Mafia Tanah Bawa ke Komisi Informasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

15 Kantor BPN di Sulut Diam saat Dimintai Data PTSL, LSM Anti Mafia Tanah Bawa ke Komisi Informasi

Pengurus SAMT bersama Panitera KIP Sulut (Foto: ist)

SAMT Sulawesi Utara Daftarkan Sengketa Informasi Publik ke KIP Sulut, Desak Transparansi Anggaran PTSL dari APBN

Sulut24.com, MANADO - Diam bukan berarti bersih. Itulah pesan yang coba disampaikan Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara ketika 15 Kantor Pertanahan di Sulut itu tidak memberikan respons memadai atas permohonan data pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Alih-alih menerima penjelasan, SAMT justru mendapat keheningan dan kini membawa keheningan itu ke meja hukum.

Pada Senin, (4/5/2026), SAMT Sulut secara resmi mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara. Pendaftaran diterima langsung oleh Panitera KIP Sulut, Eggy Tadjongga. Langkah ini menandai eskalasi serius dalam upaya pengawasan masyarakat sipil terhadap pengelolaan anggaran negara di sektor pertanahan.

Apa yang Diminta, Apa yang Disembunyikan

Permohonan informasi yang diajukan SAMT mencakup sejumlah dokumen krusial: data penetapan lokasi program PTSL, rincian anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan penyuluhan, bukti penerimaan anggaran di masing-masing Kantor Pertanahan, hingga realisasi program secara keseluruhan.

Seluruh informasi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) artinya merupakan uang publik yang semestinya terbuka untuk diketahui publik. Namun, tidak satu pun dari 15 Kantor Pertanahan yang dimohonkan memberikan tanggapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.


Pendaftaran sengketa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup tujuh Kantor Pertanahan, sementara delapan sisanya akan segera menyusul dalam gelombang berikutnya.

Bukan Sekadar Prosedur, Ini Soal Integritas

Sekretaris SAMT Sulawesi Utara, Cliffort Ezra V. Ilat, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar formalitas administratif.

"Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik, dimana sebagai kelompok orang atau masyarakat yang berfokus pada isu pertanahan kami memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari badan publik yaitu BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN," tegas Cliffort.


Upaya ini, menurut SAMT, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebuah regulasi yang mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara hukum.

Mencegah Korupsi Sebelum Terjadi

SAMT tidak sekadar mengejar dokumen. Di balik permohonan informasi itu tersimpan kekhawatiran yang lebih besar: potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PTSL yang selama ini luput dari pengawasan publik.

Organisasi itu menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan instrumen pencegahan korupsi yang paling efektif. Tanpa transparansi, pelaksanaan program PTSL berisiko menimbulkan dugaan penyelewengan di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sulit dibuktikan tanpa akses data.


Dengan membawa perkara ini ke KIP Sulut, SAMT berharap tercipta tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik mafia tanah sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat akar rumput.

KIP Sulut kini menjadi arena pembuktian apakah keterbukaan informasi publik di sektor pertanahan Sulawesi Utara hanya slogan, atau benar-benar dijalankan. (fn)