Eksekusi Putusan KIP di SMAN 9 Manado Terganjal: LPJ Dana BOS Rp1,7 Miliar Diserahkan Tidak Lengkap
Suasana eksekusi putusan KIP di SMAN 9 Manado (Foto: dok Rako)
LSM Rako Temukan Kejanggalan Serius saat Eksekusi Putusan KIP dan PTUN
Sulut24.com, MANADO - Proses penyerahan dokumen publik di SMA Negeri 9 Manado yang digelar sebagai tindak lanjut putusan Komisi Informasi Publik (KIP) dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menemui ganjalan serius. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai sekitar Rp1,7 miliar dokumen itu hanya terdiri dari tiga lembar dan tidak ditandatangani oleh bendahara.
Temuan itu terungkap saat proses eksekusi mandiri berlangsung di SMAN 9 Manado pada Jumat, 5 Juli 2026, pukul 09.00 WITA.
Undangan Resmi Kepala Sekolah sebagai Tindak Lanjut Putusan Hukum Berkekuatan Tetap
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya di SMAN 9 Manado bukan tanpa dasar hukum. Sekolah tersebut secara resmi mengundang Rako untuk menerima dokumen yang diperintahkan melalui putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat penetapan PTUN.
"Sebelumnya, kami menerima undangan dari Kepala SMA Negeri 9 Manado untuk menghadiri proses penyerahan dokumen sebagaimana diperintahkan dalam putusan Komisi Informasi Publik yang telah berkekuatan hukum tetap dan diperkuat melalui penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Harianto.
Baca Juga: BPKP Sulut Segera Rampungkan Audit Kominfo, Korupsi PD Pasar Manado Masih Dalam Perhitungan
Proses tersebut merupakan eksekusi mandiri, yakni mekanisme pemenuhan putusan oleh para pihak secara sukarela tanpa perlu eksekutor eksternal. Setelah pemeriksaan dokumen rampung, tahap selanjutnya adalah legalisasi bersama antara pihak pertama dan pihak kedua.
LPJ Dana BOS Rp1,7 Miliar Hanya Tiga Lembar, Bendahara Tak Tanda Tangan
Namun, saat penelitian dan pemeriksaan dokumen berlangsung, Rako menemukan kondisi yang jauh dari memadai. LPJ Dana BOS dokumen pertanggungjawaban untuk anggaran senilai sekitar Rp1,7 miliar hanya terdiri dari tiga lembar dan tidak memuat tanda tangan bendahara.
"Dalam proses pemeriksaan ditemukan sejumlah kejanggalan, khususnya pada dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS. Dokumen pertanggungjawaban yang digunakan untuk anggaran sekitar Rp1,7 miliar tersebut hanya terdiri dari tiga lembar dan tidak ditandatangani oleh bendahara," ungkap Harianto.
Menurut ketentuan dan standar operasional prosedur yang diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, LPJ seharusnya memuat rincian penggunaan anggaran secara lengkap, dilengkapi berita acara, bukti pembelian, nota, serta seluruh dokumen pendukung relevan.
Rako Beri Tenggat Waktu Pelengkapan Dokumen, Ancam Konsekuensi Hukum
Harianto menegaskan, pihaknya masih memberi ruang bagi pihak sekolah untuk melengkapi kekurangan dokumen dalam beberapa hari ke depan sebelum proses penyerahan diulang kembali. Namun, ia juga mengeluarkan peringatan keras soal tanggung jawab hukum atas dokumen yang diserahkan.
"Kami masih memberikan kesempatan dalam beberapa hari ke depan untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum dilakukan kembali proses penyerahan dokumen," ujarnya.
"Setiap dokumen yang diserahkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila dokumen yang diserahkan tidak sesuai dengan dokumen asli, terdapat konsekuensi pidana yang dapat timbul," tambah Harianto.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidaklengkapan dokumen yang berpotensi menyesatkan informasi publik turut memiliki implikasi hukum. Hal itu, tegasnya, diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Transparansi Bukan Formalitas: Rako Ingatkan Seluruh Badan Publik
Lebih jauh, Harianto menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik harus diperlakukan sebagai instrumen nyata pencegahan korupsi, bukan sekadar pemenuhan formalitas hukum.
"Kami berharap seluruh badan publik dapat mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi dan tidak menganggap pelaksanaan putusan pengadilan sebagai formalitas semata," kata Harianto.
"Tidak boleh ada informasi yang dibuka sebagian namun ditutup pada bagian lain yang relevan. Transparansi dan keterbukaan informasi harus dijadikan instrumen penting dalam mitigasi dan pencegahan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia menekankan bahwa LSM Rako memiliki standar pemeriksaan tersendiri dalam meneliti dan menerima dokumen, namun seluruhnya tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku. (fn)

