PTUN Manado Siap Eksekusi Paksa SMAN 9, LSM Rako: Sekolah Tak Boleh Alergi Keterbukaan Dana BOS
Ketua LSM Rako Harianto Nanga usai mengikuti sidang di PTUN Manado (Foto: ist)
PTUN Manado menetapkan eksekusi paksa terhadap SMAN 9 Manado pada 21 September 2026. LSM Rako soroti transparansi dana BOS dan dana komite 2023–2024 di Sulawesi Utara.
Sulut24.com, MANADO - Rencana eksekusi paksa terhadap SMA Negeri 9 Manado di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menjadi peringatan serius bagi tata kelola dana pendidikan di Sulawesi Utara.
LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) menilai kasus ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hak publik atas informasi penggunaan anggaran pendidikan.
Penetapan eksekusi merujuk pada Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor 043/XI/KIPSulut-PSI/PTS/2025, yang ditetapkan pada 11 Mei 2026. Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026. Sengketa ini berkaitan dengan keterbukaan informasi dana komite dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menegaskan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar prosedur hukum.
"Sengketa informasi publik di sektor pendidikan tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif biasa. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran pendidikan secara transparan dan akuntabel," kata Harianto, Senin (25/5/2026).
Ia menilai penetapan eksekusi oleh PTUN Manado menjadi sinyal bahwa lembaga peradilan serius menegakkan keterbukaan informasi. Publik, menurutnya, berhak mendapatkan penjelasan atas setiap rupiah dana negara yang dikucurkan ke sekolah.
LSM Rako mengingatkan bahwa Dana BOS bersumber dari keuangan negara yang secara langsung diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik.
"Dana BOS adalah uang negara yang diperuntukkan langsung bagi kepentingan peserta didik. Keterbukaan informasi terkait dana ini bukan pilihan, melainkan kewajiban," tegas Harianto.
Harianto menilai hambatan terhadap permintaan informasi dana BOS mempersulit pengawasan publik. Jika pengawasan melemah, potensi penyimpangan akan semakin sulit dideteksi dan dicegah.
LSM Rako mengutip temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai konteks nasional dari kasus ini.
"Hasil SPI Pendidikan 2024 dari KPK menemukan sekitar 12 persen sekolah masih menyalahgunakan dana BOS, mulai dari pemotongan dana, laporan fiktif, hingga praktik nepotisme. Ini alarm nasional," ujarnya.
Temuan itu, menurut LSM Rako, membuktikan bahwa pengawasan publik terhadap dana pendidikan harus diperkuat secara sistematis. Kasus SMAN 9 Manado dinilai relevan sebagai cermin kondisi yang lebih luas di tingkat daerah.
LSM Rako secara tegas meminta sekolah dan institusi pendidikan lainnya untuk tidak menghindari permintaan informasi publik.
"Jika permintaan informasi mengenai dana BOS dan dana komite terus dihambat, potensi penyimpangan akan semakin sulit diawasi masyarakat. Pihak sekolah tidak boleh alergi terhadap keterbukaan informasi publik," kata Harianto.
Ia menekankan bahwa keterbukaan bukan ancaman, melainkan instrumen perlindungan bagi sekolah itu sendiri. Transparansi yang baik justru memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
LSM Rako mendorong agar jadwal eksekusi pada 21 September 2026 dimaknai sebagai titik awal reformasi tata kelola pendidikan di Sulawesi Utara.
"Eksekusi yang dijadwalkan pada 21 September 2026 harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pendidikan di Sulawesi Utara agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan siswa sebagai penerima manfaat utama dana pendidikan,"pungkas Harianto.
LSM Rako berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Prinsip keterbukaan informasi publik harus menjadi budaya, bukan beban, dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (fn)


