Sengketa Pilhut Desa Pineleng Dua Indah Berujung di Meja KIP Sulut, Panitia Diduga Terapkan Aturan Diskriminatif
Dugaan pelanggaran administratif, intervensi pejabat, dan ketidaktransparanan verifikasi data dalam pemilihan Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah kini menjadi pokok sengketa keterbukaan informasi yang disidangkan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
Sulut24.com, MANADO - Proses pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Pineleng Dua Indah, Kabupaten Minahasa, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar regulasi sekaligus merugikan kandidat tertentu akhirnya dibawa ke ranah hukum melalui sidang sengketa keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara.
Pemeriksaan awal sengketa itu digelar pada Rabu (13/5/2026) di KIP Sulut, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong, didampingi dua anggota majelis, Carla Gerret dan Wanda Turangan.
Siapa Menggugat Siapa?
Pihak pemohon adalah Tim Sosialisasi Bakal Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah atas nama Drs. Joni Josefian Sualang yang diwakili oleh Michael Melky Koraag selaku ketua tim, bersama Andre JY Pendong.
Adapun yang duduk sebagai termohon adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, serta Camat Pineleng, Drs. Jonly Harry Sonny Wua. Keduanya hadir langsung dalam persidangan, bersama Detty Rambing Pelaksana Tugas (Plt.) Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah yang telah menjabat selama tiga tahun terakhir.
Lima Dugaan Pelanggaran yang Dipersoalkan
Dalam permohonannya, Tim Sosialisasi Bakal Calon Joni Josefian Sualang menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang diklaim terjadi selama proses verifikasi administratif pencalonan, yakni:
Pertama, panitia Pilhut secara sengaja tidak mengizinkan saksi dari bakal calon tertentu untuk turut mengawasi proses turun lapangan dalam rangka klarifikasi data dukungan.
Kedua, verifikasi berkas tidak diterapkan secara merata kepada seluruh bakal calon, melainkan hanya difokuskan pada berkas dukungan saja.
Ketiga, data pendukung yang menarik dukungannya dari bakal calon tertentu tidak dibuka secara transparan, dengan alasan menjaga kerahasiaan.
Keempat, terdapat dugaan intervensi dari Plt. Hukum Tua yang hadir saat proses verifikasi berlangsung, sehingga memicu perdebatan sengit antara saksi, bakal calon, dan panitia.
Kelima, ditemukan ketidaksesuaian antara data rekapitulasi yang dibacakan dalam berita acara resmi dengan informasi yang dipublikasikan di media sosial.
Tiga Tuntutan Utama kepada Dinas PMD dan Camat
Di hadapan Majelis Komisioner KIP, para pemohon menuntut agar Dinas PMD Minahasa, Camat Pineleng, dan Panitia Pilhut membuka secara gamblang mekanisme serta tata cara verifikasi administrasi. Tiga tuntutan spesifik diajukan:
Pertama pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen portofolio beserta persyaratan pendukung dari semua bakal calon;
Kedua verifikasi ulang terhadap 49 dokumen pendukung yang diduga mengandung data ganda;
Ketiga pemeriksaan dan pertimbangan hukum atas bukti penarikan dukungan oleh 43 pendukung bakal calon.
Dasar hukum yang digunakan pemohon mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya prinsip kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kecermatan.
"Aturan itu jangan diskriminatif hanya diberlakukan pada bakal calon tertentu saja, sementara kandidat lain boleh tanpa ikut aturan. Karena itu kami minta dibuka di sidang ini," tegas Michael Koraag dan Andre Pendong di hadapan Majelis Komisioner.
Plt. Hukum Tua Tiga Tahun Tanpa Status ASN, Bukan Warga Desa Setempat
Di luar pokok sengketa keterbukaan informasi, tim pemohon juga menyoroti status Detty Rambing sebagai Plt. Hukum Tua yang dinilai tidak lazim. Menurut mereka, jabatan Plt. kepala desa semestinya diemban oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kabupaten atau kecamatan, dan hanya untuk jangka waktu singkat.
"Beliau itu menjabat Plt. sejak era Bupati Roring, artinya sudah mau tiga tahun. Apalagi yang bersangkutan bukan penduduk Desa Pineleng Dua Indah," kata Michael Koraag dan Andre Pendong.
Persoalan ini, menurut keduanya, akan turut disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pengaduan ke Bupati dan Inspektorat Disiapkan
Paralel dengan proses di KIP Sulut, tim pemohon menyatakan sedang mempersiapkan surat pengaduan resmi yang akan dikirimkan kepada Bupati Minahasa, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten.
"Kami bermohon ke Pak Bupati, Ibu Wakil Bupati, Ibu Sekda serta Inspektorat. Salah satunya ingin mempertanyakan status Plt. Hukum Tua yang sudah tiga tahun ini menjabat," ujar keduanya.
Mereka berharap pimpinan daerah dapat turun tangan dan mengembalikan jalannya pemilihan pada koridor aturan yang berlaku.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Renovasi Puskesmas Miangas yang Terbengkalai Puluhan Tahun
"Kami menyurat minta penanganan sekaligus ingin menginformasikan apa yang terjadi di desa kami dalam proses pemilihan ini. Semoga Pak Bupati, Ibu Wabup, Ibu Sekda dan Inspektorat dapat mengambil langkah kebijakan sekaligus mengembalikan pemilihan pada koridor aturan," tambah Michael dan Andre.
Sidang sengketa di KIP Sulut dipastikan akan terus berlanjut. Majelis Komisioner diperkirakan akan menggali lebih dalam berbagai aspek yang dipersoalkan, seiring dengan kemungkinan munculnya fakta-fakta baru seputar pelaksanaan Pilhut Desa Pineleng Dua Indah yang kini tengah disorot publik. (fn)


