Dapat Hibah, LSM RAKO Pesimis Kejari Seriusi Laporan Korupsi RTH Koni Manado, KPK Diminta Intervensi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dapat Hibah, LSM RAKO Pesimis Kejari Seriusi Laporan Korupsi RTH Koni Manado, KPK Diminta Intervensi

 Ketua LSM RAKO Sulawesi Utara Harianto saat melakukan peninjauan di lokasi robohnya bagian luar gedung hall B KONI Manado (Foto: Ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) pertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Manado dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Koni Manado. 

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM RAKO Sulut Harianto Nanga, Jumat (24/5/2024), menurutnya saat ini pihak Kejaksaan Negeri Manado telah menerima hibah rehabilitasi gedung senilai Rp. 500.000.000 dari pemerintah Kota Manado dan hal tersebut dinilai berpotensi berpengaruh terhadap penyelidikan kasus RTH Koni Manado. 

Harianto mengatakan bahwa meskipun pada pertemuan bersama tim RAKO beberapa waktu yang lalu pihak Kejaksaan Negeri Manado telah menyatakan akan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH, namun RAKO memprediksi kasus tersbut tidak akan selesai pada Tahun 2024. 

“Melihat perkembangan penyelidikan yang belum di lakukan expose perkara, kami pesimis dengan keseriusan Bapak Kajari Manado dalam menyelesaikan perkara ini di Tahun 2024, apalagi Kejari  menerima hibah rehabilitasi gedung senilai Rp. 500.000.000,” jelas Harianto. 

Untuk itu Ia meninta KPK RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan RTH Koni Manado. 

“Kami meminta KPK RI mengintervensi atau mengambil alih, sangat jelas kejari Manado tak berdaya, apalagi ada potensi melibatkan birokrat berpengaruh di provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya. 

Lebih lanjut Harianto menjelaskan berdasarkan surat hasil audit BPK No 107/S/XIX/MND/2024 ditemukan beberapa masalah yang cukup signifikan pada proyek RTH tersbut yaitu adanya pergeseran objek pekerjaan  yang tidak melalui prosedur yang sesuai, mulai perencanaan, proses tender, pelaksanaan serta prosedur persetujuan yaitu dari pembanguna RTH menjadi rehabilitasi fasilitas gedung hall B, serta ditemukan juga adanya pergeseran spesifikasi material dalam pembangunan sarana fasilitas gedung.

RAKO juga menemukan adanya 4 kali addendum yang berpotensi Perpres No 12 Tahun 2021 dan LKPP No 12 Tahun 2021 dan PP  12 Tahun 2019. 

Menurutnya berdasarkan hasil analisa RAKO potensi kerugian negera dari kosupsi pada proyek RTH tersebut senilai  Rp. 2.594.071.487,68. Oleh karena itu, menurntya pihak KPK harus segera mengambil langkah untuk menangani kasus tersebut. 

“Kami berharap KPK RI untuk melakukan intervensi karena kami melihat ada indikasi Kejari Manado memperlambat dan tidak serius dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara dengan total los 14 miliar ini,” tandas Harianto. (fn)