LSM RAKO: Dugaan Korupsi Proyek Mentalitas Pancasila Unima Segera Naik Penyidikan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol FX Winardi Prabowo bersama Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: ist)
Dana Rp. 29 Miliar Sudah Cair, Progres Fisik Proyek Universitas Negeri Manado Dinilai Baru 20 Persen.
Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara, segera naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan konsultasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melaporkan proyek tersebut karena menilai pelaksanaannya mencederai nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme, mengingat proyek yang berkaitan dengan simbol ideologis negara justru diduga bermasalah secara hukum.
“Pembangunan mentalitas Pancasila, bahkan pembangunan rumah ibadah saja diduga dikorupsi. Bagaimana dengan proyek yang lain?,” kata Harianto kepada wartawan, Selasa (13/1).
Menurut RAKO, Unima telah mencairkan dana sekitar Rp. 29 miliar dari total nilai kontrak Rp. 64 miliar kepada PT Rasasa Karya, sementara hasil investigasi lapangan menunjukkan progres fisik pekerjaan masih berada di kisaran 20 persen.
Harianto menyebut pencairan dana tersebut telah melampaui 50 persen dari nilai anggaran yang diterima kontraktor, meskipun pekerjaan tidak selesai dalam jangka waktu 111 hari kalender sebagaimana tertuang dalam kontrak.
“Hal ini sudah jelas merupakan perbuatan fraud,” ujarnya.
RAKO juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Sulut beberapa bulan lalu dan memperoleh informasi adanya sengketa terkait perpanjangan waktu pekerjaan yang diajukan kontraktor ke Pengadilan Negeri Tondano dan dimenangkan oleh pelaksana proyek.
Namun, menurut Harianto, putusan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami menilai itu hanya akal-akalan untuk mengaburkan perbuatan korupsi melalui putusan pengadilan,” katanya.
RAKO merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 54, yang mewajibkan penyedia jasa menyerahkan hasil pekerjaan secara tepat biaya, tepat mutu, dan tepat waktu sesuai kontrak.
Atas dasar itu, LSM RAKO mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan korupsi proyek tersebut secara transparan dan berkeadilan. (fn)

