RAKO Ajukan Keberatan ke Kejati Sulut atas Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi RTH KONI Manado dan BWSS I - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RAKO Ajukan Keberatan ke Kejati Sulut atas Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi RTH KONI Manado dan BWSS I

Tanda terima surat keberatan (Foto: ist)

Laporan Sejak Juni 2024 Masih Penyelidikan, RAKO Ancam Dumas ke Kejagung dan Ombudsman.

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengajukan surat keberatan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) terkait lambannya penanganan dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) KONI Manado dan dugaan korupsi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi I (BWSS I), yang hingga kini masih berstatus penyelidikan tanpa perkembangan jelas.

Ketua RAKO Harinto Nanga mengatakan laporan dugaan korupsi RTH KONI Manado telah disampaikan sejak Juni 2024 kepada Kejaksaan Negeri Manado, namun belum ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun disertai penetapan tersangka.

“Sejak dilaporkan, statusnya masih penyelidikan dan tidak ada kejelasan tindak lanjut. Hak pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara tidak dipenuhi,” kata Harinto kepada wartawan, Senin (19/1).

RAKO memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Kejari Manado sejak surat keberatan disampaikan. Jika tidak ada respons resmi, RAKO menyatakan akan menempuh langkah lanjutan.

“Kami akan mengajukan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung, melapor ke Ombudsman RI, dan mempertimbangkan langkah praperadilan,” ujarnya.

Menurut RAKO, proyek RTH KONI Manado diduga bermasalah pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan anggaran. Namun hingga kini, kejaksaan belum mengumumkan adanya peningkatan status perkara.

RAKO juga mempertanyakan komitmen kejaksaan daerah dalam menjalankan arahan pimpinan institusi penegak hukum.

“Apakah instruksi Jaksa Agung yang menyatakan ‘yang tidak mau kerja silakan keluar dari kejaksaan’ tidak berlaku di Manado dan Kotamobagu?” kata Harinto.

Selain kasus RTH KONI, RAKO juga mengajukan surat keberatan atas penanganan dugaan korupsi di BWSS I Sulawesi Utara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu. 

Perkara tersebut, menurut RAKO, juga belum menunjukkan kemajuan signifikan meski telah dilaporkan sebelumnya.

Harinto menilai lambannya penanganan kasus berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

“Kami tidak menyerang institusi. Kami hanya menuntut kepastian hukum dan transparansi agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. (fn)