Hakim Tolak Gugatan Evie Karuan, Jimmy Widjaja Menang di PTUN Manado
Tangkapan layar putusan PTUN Manado (Foto: ist)
Perkara Tanah Desa Sea, Penggugat Dibebani Biaya Perkara Rp. 2,37 Juta.
Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menolak gugatan Evie Karuan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dalam sengketa tanah Desa Sea, Minahasa Utara, sehingga pihak tergugat intervensi Jimmy Widjaja dinyatakan menang, berdasarkan putusan perkara Nomor 19/G/2025/PTUN Manado yang dibacakan pada 12 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau ditolak, serta membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp. 2.377.000, sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara,” bunyi amar putusan yang dikutip dari salinan putusan PTUN Manado.
Perkara tersebut diajukan oleh Evie Karuan, dengan kuasa hukum Noch Sambouw, terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa sebagai tergugat, dengan Jimmy Widjaja dan PT Buana Propertindo Utama sebagai tergugat intervensi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erick S. Sihombing, dengan hakim anggota Muh. Ridhal Rinaldy dan Fitrayanti Arsyad, serta Panitera Rivo Turangan.
Putusan ini menegaskan posisi hukum para pihak dalam sengketa administrasi pertanahan di Desa Sea, yang sebelumnya diperselisihkan melalui jalur PTUN. (Joyke)

