Komisi Informasi Sulut Tegaskan Data PTSL Terbuka, BPN Bitung-Kotamobagu Wajib Buka Informasi
Suasana sidang komisi informasi (Foto: ist)
Komisi Informasi Sulut menyatakan data anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL 2022–2025 sebagai informasi terbuka yang wajib diserahkan BPN.
Sulut24.com, MANADO - Perjuangan membuka informasi publik terkait anggaran dan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sulawesi Utara mulai menemukan titik terang.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Reyner Timothy Danielt terhadap Kantor Pertanahan Kota Bitung dan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut dalam sidang pada Kamis, 10 September 2026.
Dua perkara yang diputus masing-masing tercatat dengan Nomor 047/V/REG-PSI/2026 antara Reyner Timothy Danielt sebagai Pemohon dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung sebagai Termohon, serta Nomor 045/V/REG-PSI/2026 antara Pemohon yang sama dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu.
Dalam amar putusan, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon.
Kantor Pertanahan Kota Bitung dan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu diperintahkan menyerahkan informasi tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
Sengketa informasi ini bermula pada Mei 2026 ketika Reyner mengajukan sengketa terhadap tujuh Kepala Kantor Pertanahan/BPN di Sulawesi Utara, yakni Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow, Kotamobagu, dan Kepulauan Talaud.
Permintaan informasi tersebut berkaitan dengan rincian anggaran, bukti penyuluhan, serta capaian atau realisasi output program PTSL untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Menurut Reyner, permintaan itu diajukan setelah sejumlah kantor BPN di Sulut tidak memberikan informasi yang diminta. Ia menyebut terdapat 15 kantor BPN di Sulawesi Utara yang menutup informasi terkait pelaksanaan dan anggaran PTSL.
Pihak BPN sebelumnya berdalih informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara.
Namun, dalam proses persidangan, alasan tersebut tidak menjadi dasar Majelis Komisioner untuk menutup informasi yang disengketakan.
“Dari tujuh kantor BPN yang disengketakan, sudah diputus dua sengketa. Putusannya menyatakan informasi yang saya mohonkan itu bersifat terbuka dan wajib diberikan,” ujar Reyner dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, substansi informasi yang dimohonkan pada perkara lainnya memiliki pokok yang sama, yakni menyangkut anggaran, penyuluhan, dan realisasi PTSL periode 2022-2025.
Reyner juga menyoroti adanya perbedaan sikap antara BPN di daerah dengan Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat terkait status informasi yang diminta.
Ia menyebut dalam persidangan terdapat dokumen hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan informasi yang dimohonkan pada prinsipnya bersifat terbuka untuk publik.
“Di persidangan terdapat surat hasil pengujian konsekuensi dari Kementerian ATR/BPN pusat yang menegaskan informasi yang saya minta itu bersifat terbuka, dan hanya ada satu poin kecil saja yang dikecualikan oleh kementerian,” kata Reyner.
Atas dasar putusan tersebut, Reyner yang juga Ketua Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut meminta seluruh jajaran BPN di Sulawesi Utara mematuhi putusan Komisi Informasi dan menyerahkan informasi yang telah dinyatakan terbuka.
Ia juga mendorong keterbukaan data anggaran dan pelaksanaan PTSL sebagai bagian dari transparansi pengelolaan program pertanahan serta tata kelola reforma agraria di Sulawesi Utara. (fn)

