LSM Rako Siapkan Eksekusi Paksa terhadap Kanwil Kemenag Sulut dan Inspektorat Minsel
Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)
LSM Rako Akan Ajukan Eksekusi Paksa terhadap Kanwil Kemenag Sulut dan Inspektorat Minahasa Selatan terkait Pengabaian Penetapan PTUN soal Keterbukaan Informasi Publik.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi paksa terhadap dua badan publik di Sulawesi Utara yang dinilai mengabaikan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kewajiban membuka informasi publik.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, mengatakan dua badan publik yang akan menjadi objek pengajuan eksekusi paksa tersebut adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Utara dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Harianto, Kanwil Kemenag Sulawesi Utara belum melaksanakan penetapan pengadilan terkait permohonan informasi mengenai pengelolaan biaya haji lokal.
Selain itu, LSM Rako juga akan mengajukan eksekusi paksa terhadap Inspektorat Minahasa Selatan terkait informasi mengenai pengembalian kerugian negara pada sejumlah badan publik.
“LSM Rako akan segera melakukan atau mengajukan eksekusi paksa terhadap pengabaian penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara di badan publik Kanwil Kemenag Sulut terkait informasi pengelolaan biaya haji lokal. Selain itu, Inspektorat Minahasa Selatan juga akan dilakukan eksekusi paksa setelah adanya pengabaian penetapan PTUN,” kata Harianto, Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut ditempuh setelah jangka waktu pelaksanaan putusan atau penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Menurutnya, hingga 3 September 2026, jangka waktu 90 hari sejak penetapan memperoleh kekuatan hukum tetap telah terpenuhi, sehingga LSM Rako menilai terdapat dasar untuk mengajukan permohonan eksekusi paksa terhadap kedua badan publik tersebut.
“Kami akan melakukan eksekusi paksa di dua badan publik tersebut,” tegasnya.
Harianto menambahkan, pengabaian terhadap kewajiban melaksanakan penetapan pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat atau badan publik yang tidak menjalankan kewajibannya.
Konsekuensi tersebut, kata dia, dapat berupa sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM Rako berharap langkah eksekusi tersebut dapat memastikan putusan dan penetapan lembaga peradilan dipatuhi serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan-badan publik yang berkewajiban memberikan keterbukaan informasi. (fn)

