Terungkap di PTUN Manado, Pengembalian Kerugian Negara APBD Minsel Tahun 2023-2024 Belum Tuntas
Suasana sidang di PTUN Manado (Foto: Dok Rako)
Sidang eksekusi di PTUN Manado mengungkap dokumen pengembalian kerugian negara APBD Minsel 2023/2024 dan pengakuan masih adanya kerugian yang belum dikembalikan.
Sulut24.com, MANADO - Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam sidang eksekusi terhadap Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Senin (28/9/2026).
Harianto mengatakan, terdapat dua dokumen utama yang menjadi pokok dalam pelaksanaan eksekusi, yakni Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara APBD Tahun Anggaran 2023/2024 dan Bukti Penyetoran Pengembalian Kerugian Negara APBD Tahun Anggaran 2023/2024.
Dalam persidangan, kata Harianto, pihak termohon eksekusi yang dihadiri langsung Kepala Inspektorat Kabupaten Minsel menyampaikan bahwa Inspektorat hanya menguasai dokumen berupa bukti penyetoran pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, Berita Acara Pengembalian Kerugian Negara atas belanja APBD Tahun Anggaran 2023/2024 disebut tidak berada dalam penguasaan Inspektorat, melainkan berada dalam penguasaan Bupati Minsel.
“Ini menarik karena fungsi Inspektorat adalah membantu kepala daerah, khususnya dalam pengawasan pengelolaan keuangan dan memberikan masukan, termasuk dalam proses pengembalian kerugian negara,” kata Harianto.
Menurut dia, fakta lain yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah adanya pengakuan dari pihak Inspektorat Minsel bahwa masih terdapat kerugian negara dalam belanja APBD Tahun Anggaran 2023/2024 yang belum dikembalikan.
Harianto mempertanyakan penyelesaian pengembalian kerugian tersebut mengingat anggaran yang menjadi objek pemeriksaan berasal dari dua tahun anggaran sebelumnya.
“Seharusnya kerugian-kerugian tersebut sudah dikembalikan karena sekarang sudah tahun 2026 dan sudah dua tahun berlalu,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan kerugian negara yang belum diselesaikan perlu mendapat perhatian dan pengawasan lebih lanjut. Namun, Harianto menyebut hal tersebut sebagai potensi persoalan korupsi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Harianto menjelaskan, permintaan terhadap dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya Rako melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencegah potensi kerugian negara berlarut-larut.
Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan jumlah kerugian yang telah dikembalikan maupun yang masih menjadi tunggakan.
“Jangan sampai kita tidak mengontrol mana yang sudah dikembalikan dan mana yang belum dikembalikan, selanjutnya dilakukan pemutihan. Yang rugi adalah negara,” katanya.
Rako, lanjut Harianto, akan terus meminta informasi terkait pengembalian kerugian negara pada sejumlah Inspektorat di Sulawesi Utara. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran oleh pelaksana kegiatan maupun penanggung jawab kegiatan benar-benar diselesaikan.
“Kami akan terus melakukan permintaan informasi di setiap Inspektorat yang ada di Sulut untuk memastikan tunggakan pembayaran dari pelaksana kegiatan melalui penanggung jawab kegiatan itu harus diselesaikan dan dituntaskan,” ujarnya.
Harianto menegaskan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam menjaga agar uang yang bersumber dari pajak masyarakat dapat kembali memberikan manfaat bagi publik.
“Rupiah yang terkumpul dari pajak rakyat dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dalam hal ini pembangunan,” pungkasnya. (fn)

